NABIRE ?Dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Bank Papua Cabang Nabire menggandeng Kejaksaan Negeri Nabire. Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara kedua belah pihak dilakukan di Kantor Bank Papua Cabang Nabire, Selasa (19/2) kemarin. MoU ditandatangani oleh Kepala Kantor Bank Papua Cabang Nabire, Andi Baunik dan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadani, SH, MH. Saat penandatanganan dihadiri pula Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Erenst Jannes Ulaen, SH, MH, dan sejumlah pejabat di lingkungan Bank Papua Cabang Nabire.
Dikatakan Kepala Kantor Bank Papua Cabang Nabire, Andi Baunik, Bank Papua Cabang Nabire menggandeng Kejaksaan Negeri nabire terkait dengan masalah hukum bidang perdata. Dan agenda ini bagi Bank Papua, lanjut dia, sudah berlangsung dua kali.
kita gandeng kejaksaan, kita fokus bekerja namun kita juga perlu sekali dibackup oleh teman-teman kejaksaan. Agar kedepan lebih bersinergi lagi dan dapat bekerja untuk menolong asset negara dan keuangan Negara. Kita tahu bahwa satu rupiah uang negara itu wajib diselamatkan, dan yang besar-besar juga,?tambahnya.
Dikatakan Kejari Nabire, Ramadani, kegiatan ini tentunya sebagai pewujudan komitmen kita bersama untuk mengamanankan segala kegiatan- kegiatan yang bersifat usaha yang bersumber dari keuangan Negara. Dikatakan, status Bank Papua ini adalah badan usaha milik daerah, yang notabane yang menurut penentuan pengelolaan tata keuangan negara pun, keuangan daerah termasuk keuangan negara.
kita sebagai pegawai atau karyawan bank daerah bertanggung jawab dan mengelola usaha yang di bawah naungan pemerintah daerah,?katanya.
Terkait dengan MoU ini, lanjut dia, dalam penanganan kredit macet ada beberapa tindakan dan akan ditemui problematika. Dan keberadaan kejaksaan ini untuk bisa berkontribusi membantu pihak Bank Papua, untuk mencapai target waktu yang sudah digariskan oleh pimpinan.
Lebih lanjut disampaikan, dengan MoU ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak untuk atas nama pemberi kuasa dari pihak perbankkan ini memberikan surat kuasa. Dan MoU adalah payung hukum secara induk dan kita bisa berikan surat kuasa khusus, terkait penagihan kredit.
kejaksaan bertindak dalam hal ini yang namanya non litigasi dan litigasi, artinya bisa bertindak di luar pengadilan untuk mewujudkan capaian bersama. Sebelum terjadi sengketa kita mengupayakan penyelesaian di luar pengadilan yang kita komunikasikan, syukur-syukur bisa diselesaikan,?ujarnya. (feb)