Pasific Pos.com
Papua Barat

B Tewas Ditikam di KM Tatamailau

Manokwari, TP – Anggota Polres Sorong Kota berhasil mengamankan, Herry Langkun (40 tahun), pelaku penikamam yang menewaskan korban, B (34 tahun) yang beralamat di Swapen Perkebunan, Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi di atas KM Tatamailau dari Bitung, Sulawesi Utara yang bersandar di Pelabuhan Sorong, Sabtu (18/5) sekitar pukul 04.00 WIT.

Diutarakannya, sebelum kejadian, pelaku dan korban menenggak minuman keras (miras) di Deck 6, KM Tatamailau, tepatnya di kafetaria. Lalu, sambung dia, korban memintai pelaku uang sebesar Rp. 100.000 untuk membeli miras, tetapi tidak diberikan pelaku dengan alasan tidak mempunyai uang lagi.

“Setelah itu, korban turun ke Deck 4 diikuti pelaku, lalu pelaku mengejar korban dan menikamnya dengan badik sebanyak 1 kali, yang diambil dari tasnya yang disimpan di Deck 2 yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kabid Humas dalam press release group WhatsApp, Sabtu (18/5).

Ia menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, anggota Satreskrim Polres Sorong Kota melakukan penyelidikan di atas kapal dan meminta keterangan dari saksi, SB (42 tahun) dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Krey mengutarakan, setelah itu, tim bekerja sama dengan anggota Polsek KSKP untuk melakukan penyisiran di kapal dan sekitar pukul 04.50 WIT, pelaku ditangkap ketika bersembunyi di belakang kapal, tepatnya di Deck 5.

Menurut Kabid Humas, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku membenarkan peristiwa itu dan mengaku menikam korban sebanyak 1 kali, tepat di bagian belakang tubuh korban. Lanjut dia, setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.

“Polisi telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/463/V/2019 Polres Sorong Kota, Sabtu (18/5) dan pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan,” tutup Kabid Humas. [CR45-R1]