JAYAPURA,- Pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara baik struktural maupun fungsional dalam setiap level harus diisi oleh personil yang memiliki kompetensi dan sertifikasi keahlian.
Kebijakan ini sudah harus wajib diterapkan oleh para kepala daerah agar pemerintah memiliki tata kelola pemerintah yang profesional serta akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pemerintah serta mendapatkan pelayanan publik yang prima.
Demikian dikatakan Kepala pusat pengendalian kompetensi ASN BKN Purwanto kepada wartawan usai melakukan pertemuan bersama Walikota Rabu ( 16/1/2019).
Purwato mengatakan, dalam konsep pemetaan jabatan seiring dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014, Dimana salah satu poin pada pasal 51 bahwa pembinaan manajemen ASN berbasis merit yang meliputi tiga hal kualifikasi kompetensi dan kinerja.
Dalam konteks kompetensi ada satu standar untuk setiap jabatan yang telah diatur dalam Permenpan nomor 38 tahun 2017.
Itu berarti untuk setiap orang yang mempunyai posisi jabatan ASN harus mempunyai profil kompetensi.
“selama ini setiap instansi belum memiliki profil kompetensi, padahal kalau kita berbicara dengan konsep merit, maka salah satu poin adalah dalam konteks untuk membangun karir pegawai. Salah satu hal adalah manajemen. Sehingga harus ada profil kompetensi dalam satu database, maka akan mudah untuk melakukan pengembangan karir,” ujarnya.
Hal itu kata dia, merupakan salah satu alasan dari BKN Pusat untuk melakukan pemetaan kompetensi.
“secara nasional harapan kita semuanya bisa memiliki database profil kompetensi. Untuk BKN dari tahun 2015 sampai 2018 sudah melakukan tahapan tersebut, sehingga instansi-instansi daerah kita lakukan pemetaan potensi dan kompetensi,” tuturnya.
Dia menambahkan, BKN sudah lakukan dengan adanya kebutuhan jabatan administrator dan jabatan (JB) pertama, maka fokus kita karena jabatan pratama untuk instansi Pusat kurang lebih ada 24000 dan untuk administrator sekitar 90 ribu lebih.
Sehingga untuk instansi daerah mempunyai kepentingan karena pengisian jabatan untuk JB Pratama jatuh Kepala Dinas Kepala Dinas harus berangkat dari administrator.
Sehingga kalau kita sudah melakukan pemetaan terkait SOP kompetensi manajerial maka pada saat pengisian jabatan instansi tidak perlu melakukan asesmen
Lanjutnya, tahun 2019 ini BKN akan melakukan percepatan pemetaan jabatan yang fokus kita kepada jabatan pengawas.
Sebab, pengawas sangat penting karena merupakan lini dasar dalam pelayanan.
Dimana untuk wilayah Papua ada 10 Kabupaten dan setiap Kabupaten ada 60 jabatan termasuk di kota Jayapura yang akan kita petakan.
Diuraikannya, dalam pemetaan ada dua hal yang harus dilihat yaitu terkait dengan jabatan struktural yang manfaatnya.
Kalau dalam pengisian jabatan yang dulunya dilakukan assessment target sob kompetensi dan tidak perlu lagi karena data sudah ada.
Dalam pengisian jabatan yang dulunya dilakukan asesmen terkait sop kompetensi manajerial tidak diperlukan lagi karena sudah ada data dan tinggal digunakan panitia seleksi (PANSEL) untuk meng combine.
Karena, pansel dinilai sangat penting karena terkait kompetensi teknik substansinya.
Terkait dengan penataan kompetensi khusus untuk wilayah Papua memiliki daerah yang karakteritis sehingga banyak kendala dan tantangan yang dihadapi, katanya, karakteristik daerah sangat beragam.
Maka, ada satu kompetensi yaitu sosial kultural untuk jabatan mana yang harus mempertimbangkan kondisi wilayah dan menjadi sangat penting.
Jadi, penempatan jabatan tidak harus sama, namun ada satu poin yaitu sesuai social culture juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Sementara, Kepala BKN Kanreg IX Papua, Paulus Dwi Laksono H, mengatakan untuk penilaian kompetensi yang akan dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 untuk karir PNS berdasarkan sistem merit.
Dimana, sejak tahun 2017 kantor regional IX BKN Papua mencoba untuk memetakan profil PNS dari pejabat eselon IU dan eselon III.
Ditahun 2018 juga pemetaan profil PNS jabatan eselon 2 dan eselon 3 kembali dilakukan dan ditambah dengan jabatan pelaksana.
Untuk kota Jayapura selama 2017 Kami lihat kota Jayapura sudah menerapkan sistem penilaian PNS berdasarkan sistem merit.
Bahkan ia mengakui bahwa dalam penilaian PNS berdasarkan sistem merit.tidak melihat orang dekat walikota maupun tim sukses Walikota ,namun benar-benar dilaksanakan sesuai dengan sistem penilaian kompetensi.
“kami dari BKN sudah beberapa kali melakukan penilaian, bahkan sebagai tim seleksi pengisian jabatan kepala dinas atau kepala Badan yang ada di kota Jayapura melalui seleksi terbuka, dan BKN saat itu memiliki tim panitia seleksi yang mencoba melakukan penilaian dari beberapa kompetensi yaitu kompetensi sosial kultur kompetensi manajerial dan kompetensi teknis.