Pasific Pos.com
Papua Barat

Aset Albert Rombe Disita, Sedangkan Aset Renwarin Dikembalikan Negara

Manokwari, TP – Meski sempat disita negara untuk kepentingan proses hukum atas kasus korupsi dana hibah pembangunan gedung KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012-2013, akhirnya, aset Yanuarius Renwarin dikembalikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Muslim, SH mengatakan, pengembalian aset itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Ada ruko, rumah, mobil, semua kita kembalikan kepada terdakwa berdasarkan putusan MA,” kata Muslim yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (7/1).

Sementara untuk aset mantan Ketua Harian KONI Provinsi Papua Barat, Albert Rombe, Muslim mengatakan, semua asetnya disita negara dan dilelang. Aset itu diantaranya 3 ruko di Jl. Trikora, Wosi, 2 ruko di Jl. Pendidikan, dan 2 ruko di Jl. Jenderal Sudirman serta 1 gudang di daerah Amban, Manokwari.

“Putusan MA sudah seperti itu, aset Yanuarius Renwarin saja yang dikembalikan, sedangkan aset Alberth Rombe kita lelang,” tandas Muslim. [BOM-R1]