Manokwari, TP – Ketua Komisi Pemillihan Umum (KPU) Papua Barat, Amus Atkana, mengapresiasi partai politik (parpol) peserta pemilihan legislatif (Pileg) calon anggota DPR Papua Barat karena telah merekrut Orang Asli Papua (OAP) sebagai caleg.
Atkana menyebutkan, berasarkan data, dari 603 celeg DPR Papua Barat, 51 persennya atau 303 adalah caleg OAP.
“Saya selalu mengimbau parpol setelah melakukan sosialisasi mari rekrut OAP untuk sebagai caleg, dan parpol saya apresiasi karena mereka respon. Dari 603 caleg, 303 nya adalah caleg OAP,” kata Atkana kepada para wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (25/1).
Atkana berharap, keterlibatan OAP sebagai caleg dalam Pileg 2019 mendatang, bukan hanya sebagai penghias kertas, namun betul-beteul karena untuk mendapatkan kursi dan mensejahterakan masyarakat Papua.
“Saya sebagai ketua KPU, kembalikan semuanya kepada caleg OPA, jangan hanya sebagai penghias kertas, tetapi harus menjadi pemilik kursi di negerinya sendiri,” jelas Atkana.
Atkana menilai, Papua Barat membutuhkan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperdasus) yang mengatur hak-hak politik orang papua, sehingga dapat menjadi payung hukum yang jelas tentang orang papua, baik dalam berpolitik maupun sebagai penyelenggara pemilu.
“Selama belum ada Reperdasus tentang hak politik orang papua, maka kita berbicara berada di kulit UU Otsus, kenapa realita dalam politik dari UU Otsus belum ada. Mana syaratnya orang papua sebagai penyelenggara pemilu, mana syarat akumulai perolehan suara caleg orang papua, belum ada,” jelas Atkana.
Atkana mencontohkan, Aceh juga sama seperti Papua memiliki UU Otsus, namu Aceh dapat mengelola hak-hak politik orang aslinya karena meiliki Perdasus yang secara detail mengatur hak orang aslinya, sedengkan di Papua Barat, hanya UU Otsus.
“Di Aceh saja nama penyelenggara pemilu bukan KPU, tetapi KIP, kalau di Papua Barat, Otsus juga tetapi namanya tetap KPU. Secara Otsus kita memang ada, tetapi kita melaksanakan regulasi nasional yang ada,” terang Atkana.
Atkana berharap, bila ada Perdasus yang mengatur hak-hak politik orang papua, maka berhadap mendapatkan Perdasus tersebut, sehingga bisa menyesuaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk membela hak-hak orang papua. “Kalau tidak ada maka maaf saja,” tandas Atkana. [SDR-R1]