Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Aplikasi SIMACE Permudah Kebutuhan Data Statistik di Papua

Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Robaha saat melaunching aplikasi SIMACE, Selasa (30/11/2021).

Jayapura – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua melaunching aplikasi SIMACE atau Statistical Management And Collaboration System, di Kota Jayapura, Selasa (30/11/2021).

Aplikasi tersebut merupakan sebuah sistem yang memenuhi kebutuhan tata laksana data statistik di Tanah Papua.

Deputi Bidang Statistik Produksi, BPS RI, M. Habibullah mengatakan, dalam konteks SNPSI atau Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam kegiatan perstatistikan saat ini semakin besar, termasuk dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif, efisien, dan andal. Salah satunya adalah penyelenggaraan SDI.

“Perbedaan data dari berbagai Kementerian atau Lembaga, OPD, instansi yang selama ini menimbulkan kebingungan, tidak boleh terjadi lagi. Semua harus menjadi satu kesatuan informasi yang sama. Data yang ditampilkan harus sudah memenuhi prinsip dalam satu data Indonesia,” kata Habibullah.

Oleh karena itu, BPS harus terus meningkatkan kolaborasi dengan K/L, Pemda, universitas, dan pihak-pihak lain, serta memegang peran sentral dalam penyediaan data statistik.

“Peran BPS sebagai Pembina Data sesuai amanat SDI harus bisa ditegakkan. BPS harus mampu memiliki peran yang lebih dalam penyediaan data, serta membina produsen data dalam mengumpulkan statistik sektoral dan khusus, dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang BPS tetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Robaha mengatakan, hal ini menjadi penting, terlebih dengan banyaknya data yang beredar dan dirilis oleh organisasi perangkar daerah (OPD) dan instansi di Papua.

“Karenanya, kami menyadari perlunya wadah untuk pengukuhan yang bukan hanya mengkompilasi data yang telah terkumpul, tetapi juga membantu melengkapinya agar sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia atau SDI,” sambung Adriana yang juga pelopor aplikasi SIMACE.

Penyediaan aplikasi tersebut, kata Adriana, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI pada Pasal 3 menyebutkan empat prinsip dalam SDI yaitu, memenuhi standar data, memiliki meta data, memenuhi kaidah interkolaboritas dan menggunakan kode referensi serta data induk.

“Selain itu, dengan berbagai regulasi mengenai data dan informasi di Indonesia, tentu kami ingin bisa memberikan andil dalam peningkatan kelola data di Tanah Papua,” ujarnya.

Jika sebelumnya masih berfokus pada fungsi penyediaan data statistik, sejak tahun 2020, kata Adriana, BPS Papua telah berupaya meningkatkan peran sebagai pembina data statistik yang sudah tertuang dalam rencana strategis atau renstra BPS Papua. (Zulkifli)