Pasific Pos.com
Kriminal

Anggota Yonif PR 328/DGH Berhasil Amankan Miras Ilegal Di Perbatasan

Jayapura,  Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH kembali melakukan kegiatan sweeping peredaran barang illegal dan terlarang. Dari hasil sweeping ini berhasil mengamankan minuman keras (miras) ilegal.

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa jalan perlintasan perbatasan antara Skouw dan Distrik Muara Tami rawan akan peredaran Miras. “Personel Kotis dipimpin Kapten Arm Dwi Putra melaksanakan sweeping bagi pengendara yang melintas baik dari arah perbatasan maupun yang akan menuju perbatasan dan berhasil mengamankan 15 kaleng minuman keras dari seorang pengendara mobil atas nama NW (30 Th),” ujarnya.

Menurut Dansatgas, berkendara di jalan raya dalam pengaruh miras sangatlah berbahaya baik bagi pengendara maupun orang lain.  “Padahal sudah ada Pergub No. 15 tahun 2013 yang melarang peredaran miras tetapi masih banyak ditemukan warga membawa dan mengkonsumsi miras apalagi dalam membawa kendaraan sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelas Dansatgas.

“Saat kami amankan kami juga memberikan pengertian bahwa sudah ada aturan yang melarang mengkonsumsi Miras dan juga banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pengaruh Minuman Keras (Miras),” ujar Mayor Erwin.