Bintuni, TP – Anggota Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap 3 oknum pejasa ojek di salah satu rumah kontrakan di Kampung Lama, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (15/2) sore.
Ketiga oknum pejasa ojek yang diamankan lantaran memakai narkotika jenis Shabu-shabu, yakni A (37 tahun), Y (31 tahun), dan R (34 tahun).
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono mengungkapkan, penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni, Iptu Edward N. Gultom bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pesta narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
“Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya yang saat itu kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis Shabu,” terang Supriyono dalam press releasenya, Sabtu (16/2).
Lanjut Kabid Humas, dari TKP, pihak kepolisian menemukan barang bukti 1 alat isap atau bong dan 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi Shabu-shabu. Setelah diamankan, ketiga oknum pejasa ojek ini dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [CR45-R1]