Pasific Pos.com
Kriminal

Anggota Satlantas Polres Merauke Dibacok Pria Mabuk

JAYAPURA – Bripka Muhammad Icksan (37)  anggota Satuan Lalu lintas Polres  Merauke, Minggu (10/3) lalu menjadi korban pembacokan usai terlibat perselisihan dengan salah seorang pengendara  bernama Andreas Waimu (26) yang saat kejadian dalam pengaruh minuman keras.

Akibat kejadian itu korban harus dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan medis usai mengalami luka bacok di bagian tangan dan dagu. Sementara pelaku saat itu langsung diamankan warga setempat dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan kejadian itu disebabkan lantaran pelaku yang dalam pengaruh minuman keras tidak terima motor yang dikendarainnya disuruh pelan oleh korban yang saat itu sedang menjalankan aktifitas jalan pagi bersama jamaah masjid Baitur Rahman Merauke.

“Sempat terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku karena pelaku tidak terima disuruh pelan saat mengendarai kendaraanya, seketika pelaku pergi meninggalkan korban sembari meneriaki akan kembali,” jelasnya, Senin (11/2) siang.

Lanjut Kamal, tidak lama setelah pergi, pelaku pun kembali sambil membawa sebuah parang dan mengayunkan kepada rombongan yang sedang jalan pagi, melihat aksi tersebut kemudian korban maju untuk mengamankan pelaku namun pelaku malah menyerang korban menggunakan parang yang dibawanya.

“Sempat terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban terkena parang di bagian telapak tanga dan bagian bawah dagu sebelah kiri sehingga harus dilarikan kerumah sakit,” jelasnya.

Kata Kamal, saat ini pelaku dan barang bukti parang yang digunakan pelaku telah diamankan di Mapolres Merauke, sementara korban saat ini kondisinya membaik setela mendapatkan perawatan medis dirumah sakit setempat.

Ayah empat orang anak ini pun menambahkan atas perbuatanya pelaku kini telah ditatapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan  serta pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.