Pasific Pos.com
Papua Barat

Anggota MRPB Harap Ada Sweeping KTP dan Usulan Raperdasus Kependudukan

Manokwari, TP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari dan Disdukcapil Provinsi Papua Barat mengadakan sweeping kartu tanda penduduk (KTP) pasca-libur Lebaran ini.

Anggota Pokja Adat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Anton Rumbruren mengatakan, setelah libur Lebaran dan arus balik ini, tidak menutup kemungkinan akan banyak orang dari luar Papua Barat yang masuk, sehingga menambah jumlah penduduk, khususnya lagi di Kabupaten Manokwari.

Menurut Rumbruren, Disdukcapil perlu melakukan sweeping KTP, karena banyak manfaatnya. “Tidak tertutup kemungkinan, yang mudik 1 orang, tetapi yang balik 5 orang,” ungkapnya kepada Tabura Pos di halaman eks Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (11/6).

Dikatakan Rumbruren, sepengetahuannya, sejumlah pemerintahan daerah di luar Papua dan Papua Barat, sangat ketat terhadap warga baru yang datang ke tempatnya. Lanjut dia, hal itu wajar untuk melindungi atau memproteksi penduduk asli atau penduduk yang sudah lama menetap di daerah itu.

Di samping itu, akademisi STIH Manokwari ini juga berharap Disdukcapil Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat segera mengajukan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) tentang kependudukan untuk ditindaklanjuti menjadi perda.

Rumbruren menegaskan, raperdasus itu penting sebagai dasar hukum untuk melindungi orang asli Papua dan mengatur orang yang masuk ke Papua Barat, khususnya ke Manokwari.

“Kita lihat di luar Papua, orang masuk keluar lapor, harus tunjukkan surat pindah, KTP, dan sebagainya. Kita di Papua Barat, akses terbuka bagi siapa saja dan dampak dari itu, yang merasakan adalah orang Papua. Misalnya, yang dulu jualan Pinang adalah orang Papua, tetapi sekarang lebih banyak non Papua,” tambahnya.

Dia menambahkan, selain melindungi orang asli Papua dari sektor perekonomian, raperdasus itu diharapkan juga bisa memproteksi jumlah orang asli Papua di bidang politik dan peluang lain, misalnya saja penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Berdasarkan perdasus itu nanti bisa dilakukan pendataan penduduk, apakah di Papua Barat, khususnya di Manokwari, orang Papua minoritas atau mayoritas. Fakta yang terjadi, jumlah orang asli Papua sudah mengarah pada minoritas,” kata dia.

Selain sweeping KTP dan mengusulkan raperdasus tentang kependudukan, Rumbruren mengatakan, yang tidak kalah pentingnya, Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari sudah harus mencanangkan KTP lokal.

Ia menambahkan, dari KTP lokal itu, bisa diketahui penduduk non Papua yang sudah menetap lama di Manokwari, sehingga orang asli Papua atau non Papua yang sudah lama menetap di Manokwari, bisa diprioritaskan dalam berbagai kesempatan, seperti penerimaan CPNS, TNI, dan Polri, karena sudah memiliki KTP lokal.

Dirinya mengungkapkan, meski belum ada perdasus tentang klasifikasi orang asli Papua, tetapi sudah diketahui bersama, ada 3 klasifikasi orang asli Papua. Pertama, bapak dan ibu orang asli Papua, kedua, bapak atau ibu non Papua yang menikah dengan orang Papua, dan ketiga, orang non Papua yang lahir, besar, dan tinggal di Papua.

“Ketiga kategori ini yang perlu diprioritaskan. Jangan sampai orang yang baru datang di Manokwari, lalu tembus dalam penerimaan CPNS, TNI, dan Polri, padahal belum lama tinggal. Ini kan nama diskriminasi dan ini harus dijaga,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, sebelum Otonomi Khusus (Otsus) berakhir, diharapkan Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari melalui instansi teknis bisa melakukan hal-hal tersebut. [SDR-R1]