Manokwari, TP – Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat menggerebek salah satu rumah kos di Taman Ria, Manokwari, Jumat (18/1) setelah menerima informasi adanya laporan tentang dugaan transaksi narkotika.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono menjelaskan, hasil penggeledahan yang dipimpin Ipda Bernadectus Mega dan 8 anggotanya, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AP (26 tahun) ketika sedang mengonsumsi Shabu-shabu.
“Dari tangan AP ditemukan barang bukti 1 plastik bening berukuran kecil berisi Shabu-shabu seberat 1,63 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 botol Aqua, 1 pipet, dan 1 korek api,” ungkap Kabid Humas kepada para wartawan dalam press releasenya, Sabtu (19/1).
Ditambahkan Supriyono, berdasarkan pengakuan AP, narkotika itu diperoleh dari rekannya berinisial E. Setelah mengamankan AP, ia menyebutkan, anggota Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap lagi 2 orang, yakni E (27 tahun) dan A alias P (39 tahun).
Diungkapkan Kabid Humas, dari tangan E, polisi menyita barang bukti 1 plastik bening berukuran kecil berisi Shabu-shabu seberat 1,70 gram. Dari pengakuan E, lanjut dia, barang itu diperoleh dari seseorang berinisial A atau P.
Kemudian, polisi menindaklanjutnya dengan mendatangi rumah A alias P di Lembah Hijau, Transito, Wosi. Di situ, polisi menemukan 2 pipet dan 1 paket plastik bening berukuran kecil, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika.
“Barang bukti lain yang diamankan, yakni 1 handphone berwarna hitam merek Samsung J5 dan handphone merek Oppo A39,” tambahnya.
Menurutnya, kini ketiga pelaku diamankan di Polda Papua Barat untuk pengembangan lebih lanjut dan sejauh ini sudah dimintai keterangan dari 2 saksi, T (26 tahun) dan HP (27 tahun). [CR45-R1]