Pasific Pos.com
Papua Barat

AN Belum Ditahan, Kajati : Bukti Kita Lengkapi Dulu

Manokwari, TP – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Dr. Heffinur, M.Hum mengungkapkan, belum ditahannya mantan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat berinisial AN lantaran belum memiliki bukti yang cukup.

Menurutnya, yang bersangkutan bisa ditahan apabila semua alat bukti yang berkaitan dengan perkaranya, sudah lengkap.

“Bukti-buktinya kita lengkapi dulu, kalau semua sudah lengkap, kita eksekusi,” kata Kajati kepada para wartawan di Kantor Kejari Manokwari, Rabu (13/2).

Meski 2 2 terdakwa, Muhamad Idrus (Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat) dan Getrida Mandowen (Bendahara APBD, Bawaslu Provinsi Papua Barat) sudah menjalani persidangan, tetapi pengembangan kasus tipikor dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat, Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 3,5 miliar tetap berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, AN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat senilai Rp. 3,5 miliar dengan sumber APBD Tahun Anggaran 2015. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Papua dengan Nomor: Print-04/T.1/Fd.1/08/2018 tertanggal 31 Agustus 2018 dan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: 04/T.1/Fd.1/01/2019 tertanggal 16 Januari 2019. [BOM-R1]