Manokwari, TP – Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu-shabu atas terdakwa, Ama Palu (40 tahun), mulai disidangkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (2/4).
Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim, Sonny A.B. Laoemoery, SH itu beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Umiyati M. Saleh, SH.
Menurut JPU, peristiwa ini berawal ketika teman terdakwa, Parul (DPO) menelpon terdakwa dan meminta tolong mencarikan Shabu-Shabu, Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 13.30 WIT.
Setelah menerima telpon dari Parul, terdakwa menelpon Erwin (berkas perkara terpisah), menanyakan stok. Erwin pun mengaku masih memiliki stok, sehingga terdakwa melanjutkan informasi itu ke Parul.
Setelah berkomunikasi via ponsel, Parul mendatangi terdakwa di rumah kosnya di Taman Ria, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 3,5 juta untuk terdakwa. Setelah menerima uang, terdakwa menelpon Erwin dan janjian untuk bertransaksi.
Keduanya bersepakat bertemu di bengkel mobil, Pasar Wosi untuk bertransaksi. Sekitar pukul 16.50 WIT, terdakwa berangkat dari kosnya untuk bertemu di lokasi. Ketika bertemu Erwin, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3,5 juta dan menerima 1 paket Shabu-shabu berukuran kecil yang dikemas dalam plastik bening, selanjutnya terdakwa kembali ke kosnya.
Tiba di rumah kosnya, terdakwa menemukan Parul dan 1 orang yang tidak dikenalnya, menunggu di dapur sambil menyediakan Bong (alat isap Shabu), kemudian terdakwa, Parul, dan 1 orang lain mengonsumsi Shabu tersebut.
Beberapa menit setelah terdakwa, Parul, dan 1 orang lagi sedang mengonsumsi Shabu di dapur, tepatnya pukul 17.45 WIT, penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penggerebekan dan menangkap ketiganya bersama barang bukti Shabu-shabu dan bong.
Lanjut Umiyati, dalam perjalanan menuju Polda Papua Barat, mobil yang ditumpangi para terdakwa, tiba-tiba berhenti. Polisi yang mengawal ketiga terdakwa, lalu memindahkan para terdakwa dari mobil yang ditumpangi ke mobil lain.
Namun, saat itu Parul berontak dan melarikan diri kea rah gunung di seberang jalan menuju Polda Papua Barat, sehingga penyidik hanya membawa terdakwa dan 1 orang lain ke Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum.
JPU mengungkapkan, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dengan Nomor: 032/11651/2019 yang dikeluarkan PT Pegadaian Cabang Manokwari, Shabu-shabu yang dikonsumsi terdakwa dan temannya seberat 1,4 gram.
Setelah menjalani pemeriksaan urine terhadap terdakwa, diperoleh hasil bahwa terdakwa memakai narkotika golongan 1 jenis Shabu-Shabu sebagaimana dijelaskan dalam surat hasil pemeriksaan urine dengan Nomor: SK/1603/1/2019/RUMKIT yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Atas perbuatannya, kata Umiyati, Ama Palu diancam dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa membantah, Shabu-shabu itu bukan miliknya. Menurut Ama Palu, dirinya hanya disuruh membeli dan dipaksa mengonsumsi Shabu oleh Parul.
Ia membeberkan, saat dibawa menuju Polda, mobil yang mereka tumpangi tiba-tiba berhenti, lalu polisi membuka borgol di tangan Parul, kemudian meminta turun dari mobil dan menyuruhnya berlari ke arah gunung di sebelah jalan menuju Polda Papua Barat.
“Waktu diperiksa sama polisi saya diancam dan dipukuli, lalu dipaksa mengaku kalau Shabu itu milik saya. Padahal Shabu itu sebenarnya milik Parul,” kata terdakwa.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim meminta JPU menghadirkan para saksi yang melakukan penangkapan ke persidangan. Selanjutnya, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. [BOM-R1]