Pasific Pos.com
Headline

Alex S. Doga : Tidak Ada Pencabutan Gelar Kepala Suku

Jayapura – Kepala suku besar Alex Silo Doga secara tegas menyatakan tidak akan mencabut kembali gelar yang telah diberikannya kepada Mayor Jenderal George Elnadus Supit sebagai kepala suku besar pegunungan tengah seperti desakan dari forum kerja oikumenis gereja-gereja di Tanah Papua.

“ Saya sudah kasih gelar itu melalui adat, maka saya tidak akan cabut gelar yang telah diberikan karena kalau dicabut itu namanya salah apalagi bila dicabut dan adat juga akan marah, maka gelar itu tetap dan tidak akan dicabut kembali. Tidak boleh juga dicabut sebab pemberian adat itu merupakan adat budaya saya,” ujar Alex Doga kepada wartawan, Kamis (11/4/2019) siang di Jayapura.

baca, Gereja Tuntut Pengukuhan Kepala Suku Dicabut dan Penyerahan 90 Hektar Tanah kepada TNI Dibatalkan

baca, Danrem 172/PWY : Kami Tidak Ada Niat Menguasai Tanah Masyarakat

baca, Pangdam XVII/Cenderawasih Dikukuhkan Sebagai Kepala Suku Besar Pegunungan Tengah

baca, Ruben Magai Geram atas Pemberian Gelar Kepala Suku Besar untuk Pangdam

baca, SIKAP-TP Tuntut Pembatalan Pengukuhan Kepala Suku Dan Penyerahan Tanah Kepada Kodam

Tak hanya itu, Alex Doga juga tidak akan membatalkan penyerahan tanah seluas 90 hektar di Wuluwaga Kampung Kimbim Distrik Asologaima Kabupaten Jayawijaya yang telah diberikannya bersamaan dengan pemberikan gelar kepala suku besar pegunungan tengah.

“Tanah yang diberikan dimaksudkan agar diolah dalam pembangunan guna kesejahteraan bagi masyarakat saya sendiri,” ujarnya.

Soal salah satu maklumat MRP Tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain diluar suku pemangku adat, menurut Alex bahwa pemberian adat itu bukan Pemerintah yang memiliki namun adat budaya. “Walaupun maklumat telah dikeluarkan MRP namun saya tetap tidak akan cabut sebab saya yang kasih gelar adat itu sekaligus tanah seluas 90 hektar untuk diolah menjadi pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat saya sendiri,” ujarnya.

Terpisah, Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan, pemberian adat kepada Mayor Jenderal George Elnadus Supit dinilai sudah gugur secara adat sebab MRP telah mengeluarkan Maklumat No.03 /MRP /XII/2018 tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain diluar suku pemangku adat termasuk juga penyerahan tanah seluas 90 hektar tersebut batal dan itu merujuk dari Maklumat MRP No.04/MRP/XII/2018 tentang larangan transaksi jual beli lepas tanah milik masyarakat adat kepada pihak lain.