Pasific Pos.com
Kriminal

Alasan Chek Up, OM Tidak Memenuhi Panggilan Polisi

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.

Jayapura – Oknum kepala daerah dengan inisial OM tidak memenuhi panggilan polisi dalam hal ini pihak penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua dengan alasan sedang melakukan medical chek up di Jakarta.

OM dipanggil sebagai saksi, terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang viral 11 Agustus lalu.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi yakni EO, FM dan PM. Untuk EO saat ini penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2 karena dari keterangan yang di dapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, saat memberikan keterangan pers.

Kabid Humas mengatakan, terhadap kasus tersebut penyidik juga telah mentapkan satu orang tersangka Saudari AZHB alias Ida (23), dan saat ini akan dilakukan Tahap I yakni penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

“Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” kata Kabid Humas.

Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (IT).