Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Aktifitas Berdagang Tidak Boleh Melewati Damija

Timika, – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Mimika dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi terkait Daerah Milik Jalan (Damija) yang mana para pedagang diminta untuk tidak berdagang pada bahu jalan hingga badan jalan mulai drainase ke drainase sebelahnya. Sosialisasi tersebut berlangsung di jalan Bhayangkara, Selasa (19/3) sekira pukul 10.43 WIT.

Kepala Dinas Satpol PP Willem Naa dalam sosialisasi tersebut mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh beberapa OPD yang berkaitan langsung dengan keberadaan para pedagang untuk memberikan gambaran terkait langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab Mimika menyikapi terjadinya penyempitan ruas jalan Bhayangkara.

Lanjutnya, dengan adanya menyerobot, menguasai, menduduki badan jalan yang merupakan fasilitas umum, maka tugas dari Sat Pol PP untuk melakukan penertiban disertai dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun apabila tidak, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Sat Pol PP sebagai OPD penegak Perda.

“Tujuan hari ini kita ada di jalan Bhayangkara. Kita disini karena ada sesuatu di jalan ini, dan bukan disini saja tapi di semua titik jalan di Timika, ada 3 hal perintahkan kepada kami yang pertama aset pemerintah termasuk jalan yang dikuasai yang menyerobot, ASN masyarakat menduduki aset pemerintah akan kami tindak sekalipun sudah dibangun lantai 4 kami akan bongkar, kecuali bangunan itu sudah sesuai prosedur kalau tidak melaksanakan aturan itu tetap akan kami bongkar,” kata Wilem Naa yang dikutip disaat penyampaian kepada para pedagang di jalan Bhayangkara, Selasa (19/3).

Menurutnya, penertiban harus tetap dilakukan, karena aktifitas perdagangan di eks pasar swadaya sangat meresahkan pengguna jalan yang mana ditemukan sejumlah pedagang berjualan di badan jalan.

Tentunya dari sisi keselamatan para pedagang terbilang rentan terjadi kecelakaan, disamping itu penertiban yang dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menyambut PON tahun 2020 yang mana Kabupaten Mimika menjadi salah kota yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan pesta olahraga 4 tahunan tersebut.

“Saya tidak punya kewenangan untuk memindahkan kamu tetapi ada instansi lain yang punya kewenangan, tapi siapa yang sudah menguasai badan jalan tetap akan kami tindak. Karena yang kita lakukan untuk kepentingan banyak orang terkait jalan.dakam hal ini kemacetan dalam rangka PON tahun 2020,” terangnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika Yan S Purba mengatakan, berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Daerah Milik Jalan (Damija) dari drainase sebelah ke drainase sebelahnya tidak boleh dipergunakan untuk aktifitas lain selain aktifitas transportasi, sehingga adanya aktifitas berjualan yang dilakukan di bahu hingga badan jalan telah menyalahi aturan.

Berdasarkan aturan tersebut, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penertiban setelah adanya sosialisasi kepada para pedagang untuk diketahui dan dilaksanakan sebelum waktu penertiban.

“Tidak diberikan oleh aturan untuk melakukan aktifitas perdagangan di bahu jalan, apabila menaati aturan itu pasti ada tata tertib berlalulintas di jalan Bhayangkara, dan kita harus melaksanakan,” kata Yan dalam penyampaian kepada para pedagang.

Sementara itu menanggapi, pernyataan dari Kadis Pol PP dan Kadishub, perwakilan para pedagang yang dituakan Rahmat meminta kepada Pemkab Mimika melalui instansi terkait agar sebelum melakukan penertiban para pedagang di jalan Bhayangkara dan eks pasar swadaya, terlebih dahulu harus disediakan lokasi baru untuk para pedagang.

Sebab, beberapa kali para pedagang yang berlokasi di eks pasar swadaya mendatangi pasar sentral untuk mencari lapak untuk ditempati, namun lapak-lapak tersebut sudah dibeli oleh pedagang lain, sehingga mereka memutuskan untuk bertahan di eks pasar lama sampai ada lokasi baru yang dan berikan oleh Pemerintah kepada pedagang.

“Kalau Pemerintah mau menertibkan, sediakan lokasi baru untuk kami, karena los-los yang ada di pasar sentral sana semua sudah ada yang punya,” kata Rahmat. (Ricky).