Jayapura – Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk dua pemilik ganja seberat 7,4 kilogram di Jalan Balai Kota, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Jumat (23/5/2025) pukul 09.00 WIT.
Dua pelaku tersebut yakni seorang pria WNI berinsial YO (33) dan seorang laki-laki WNA asal PNG dengan inisial GM.
Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede menyatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnalnya yang serius dalam mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura.
Sebelumnya, Polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar di seputaran Argapura. Polisi kemudian melakukan monitoring di lapangan dan berhasil menemukan kedua pelaku yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan pertigaan Argapura.
“Saling kejar pun terjadi antara tim opsnal dengan kedua pelaku yang dimulai dari Pertigaan Misi hingga ke arah Entrop. Kedua pelaku sempat melawan jalur arah kantor Walikota kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan oleh tim,” ungkap Kasat.
“Hasil pemeriksaan barang bawaan kedua pelaku dutemukan barang bukti ganja sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, narkotika dalam karung beras kemasan 5 Kilogram, total berat barang bukti 7,4 Kg,” ungkap Febry.
Febry bilang, kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat dan cukup bukti telah melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.