Manokwari, TP – Pieter Mambor didampingi kuasa hukumnya, Yan C. Warinussy, SH melayangkan gugatan hak cipta kepemilikan logo Provinsi Papua Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat (22/3).
Gugatan hak cipta kepemilikan logo ditujukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku Tergugat 1 dan mantan Gubernur Papua Barat, Abraham O. Atururi sebagai Tergugat 2.
Menurut Warinussy, sebelum gugatan didaftarkan ke PN Manokwari, pihaknya sudah meminta penyelesaian ke pihak Tergugat supaya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ditanggapi pihak Tergugat.
Dikatakannya, sudah 2 kali pihaknya melayangkan somasi secara langsung ke Tergugat 1 dan 2, ditembuskan ke DPR Papua Barat dan MRPB, tetapi kedua pihak ini juga tidak meresponnya dengan baik.
Di samping itu, Warinussy mengatakan, pihaknya pernah beraudiens dengan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, tetapi tidak ada respon lebih jauh, sehingga pihaknya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami sudah mengajukan berbagai upaya mediasi, tetapi hasilnya seperti itu, hak cipta dari klien saya, Pieter Mambor, sama sekali tidak dihiraukan pihak terkait, maka langkah ini yang harus kami ambil,” kata Warinussy kepada para wartawan di PN Manokwari, Jumat (22/3).
Ia menambahkan, dalam materi gugatan itu, kliennya menuntut Pemprov Papua Barat bisa membayar ganti rugi sebesar Rp. 25 miliar dikalikan berapa lama logo digunakan sejak diciptakan, yakni kurang lebih selama 14 tahun, sehingga total ganti rugi dipresentasikan kurang lebih Rp. 90 miliar.
Untuk itu, ia menegaskan, pengadilan merupakan lembaga yang sangat tepat dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, kata dia, secara tidak langsung, kliennya dirugikan atas karya yang diciptakan dan digunakan sebagai logo Provinsi Papua Barat.
Sementara Pieter Mambor, selaku pencipta logo Papua Barat, mengaku, selama ini dirinya merasa diabaikan Pemprov dan mantan Gubernur, Abraham O. Atururi, karena menunjukkan sikap tidak menghargai dirinya selaku pencipta logo Papua Barat.
“Sepertinya Pemprov Papua Barat menyembunyikan nama saya sebagai pencipta logo Papua Barat. Logo ini digunakan selama bertahun-tahun sejak provinsi ini dimekarkan sebagai provinsi baru, tetapi nama saya tidak tercantum dalam dokumen kenegaraan sebagai pencipta logo Papua Barat,” ungkap Mambor.
Ia mengisahkan, logo Papua Barat diciptakan sejak 2004 atas permintaan mantan Gubernur dan sampai detik ini logo itu masih digunakan, tetapi hak ciptanya disembunyikan.
Menurut Mambor, seharusnya Pemprov memiliki kewajiban menghargai logo Papua Barat yang diciptakannya dengan penuh harapan kemajuan daerah, tetapi faktanya, sejak Provinsi Papua Barat berdiri sampai hari ini, justru dirinya disisihkan dari dokumen kenegaraan.
Diungkapkan Mambor, Pemprov tidak memiliki hati untuk menghargai pengorbanannya menciptakan logo Papua Barat dan tidak mempunyai hak untuk menghilangkan namanya dalam catatan sejarah.
“Semua pejabat daerah menari-nari di atas kekayaan Papua Barat dengan penuh kebanggaan, tetapi kami yang berjuang membawa nama dan lambang provinsi ini untuk dikenal oleh negara, justru diabaikan dan dilupakan dalam sejarah,” pungkas Mambor. [BOM-R1]