Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Akhirnya 11 Raperda Diterima dan Disetujui

11 Raperda dprd jayapura
Suasana Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (21/07) siang.

SENTANI – Setelah melalui pembahasan yang sangat alot dan disertai dengan sejumlah rekomendasi dari fraksi-fraksi, akhirnya 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diterima dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura melalui Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Dewan, Selasa (21/07) siang.

Sebelum diterima dan disetujui 11 Raperda tersebut, semua fraksi diberikan kesempatan sesuai mekanisme kedewanan menyampaikan pendapat akhir terhadap substansi Raperda.

Dalam pandangan akhir, hampir sebagian besar fraksi menyertakan rekomendasi atau sanggahan. Bahkan salah satu fraksi yakni Fraksi Bhineka Tunggal Ika dengan tegas menolak salah satu Raperda dari 11 Raperda.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo usai pimpin rapat paripurna kepada wartawan mengatakan, setelah disetujui maka selanjutnya Raperda tersebut akan di dorong untuk masuk dalam prolegda tahun 2021.

Dengan demikian, lanjut politisi Partai Nasdem, 11 Raperda yang sudah disetujui tersebut akan masuk dalam produk legislasi daerah pada tahun 2021mendatang.

Hamo menjelaskan, dari 11 Raperda itu 5 diantaranya merupakan hasil inisiatif dewan, sedangkan 6 Raperda lainnya berasal pemerintah atau dari lembaga eksekutif.

“Kami berharap supaya dalam kerja-kerja dewan kedepan, setiap anggota wajib bekerja dan mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi dan kelompok,”harapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanis Hikoyabi menandaskan bahwa pihaknya sudah tentu akan membawa 11 Raperda untuk masuk dalam prolegda tahun 2021.

Menurut Hikoyabi, semua tahapan dan proses pembahasan hingga penetapan 11 Raperda telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walaupun kita akui bahwa dalam pemaparan pendapat akhir fraksi ada yang menyanggah bahkan ada juga yang menolak, tetapi sebenarnya itu adalah dinamika dalam sebuat proses dan patut untuk dihargai,”tandasnya

Hanya saja, lanjut Yohanis, anggota dewan secara pribadi dan atas nama fraksi hendaknya memahami fungsi kedewanan secara baik. Sebab, melahirkan suatu Perda adalah bagian dari salah satu fungsi dewan yakni fungsi legislasi.

Dirinya menegaskan, kalaupun ada fraksi yang menolak atau memberikan rekomendasi dalam pandangan akhir fraksi itu merupakan hak politik yang dapat menjadi perhatian pihaknya.

Artikel Terkait

Cintiya Ruliani Talantan Resmi Jabat Ketua DPRD, Ondofolo Jhon Suebu: Turut Berbahagia

Jems

Cintiya Ruliani Talantan Resmi Menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

Jems

Tegas, DPRD Akan Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke Pj Bupati Jayapura

Jems

Fraksi Nasdem: Pj Bupati Harus Menseriusi Surat Pergantian Ketua DPRD

Jems

Rapat Paripurna Usulan Pergantian Ketua DPRD Tetapkan Patrinus Sorontou Sebagai Ketua DPRD Sementara

Jems

Begini Tanggapan Fraksi BTI, Nasdem dan PKB Soal Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

Jems

FPK dan AMPI Minta DPRD Kabupaten Jayapura Utamakan  Kepentingan Rakyat

Jems

Ondoafi Agus Marweri Dukung Cintiya Ruliani Talantan Duduki Kursi Pimpinan DPRD Jayapura

Jems

DPRD Kabupaten Jayapura Minta Perusda Baniyau Diaduit

Jems