SENTANI – Pemilik tanah hak ulayat dan tanah bersertifikat atas Sekolah Dasar (SD) YPK Onomi Flavouw, Adolf Yoku, SP., MM., mengakui, bahwa pihak Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) di Tanah Papua baru lakukan panjar pembayaran tanah sekolah YPK Onomi Flavouw itu sekitar 100 juta rupiah. Dari nilai jual tanah 1,5 miliar rupiah dan hingga saat ini pihak yayasan belum pastikan kapan akan lakukan pelunasan.
“Jadi disini saya ingin pertanyakan kepastian pembayaran sisa ganti rugi tanah SD YPK Onomi Flavouw karena sampai saat ini, masih belum ada kejelasan kapan waktu pembayaran sisa ganti rugi tanah seluas 3000 Meter persegi”ungkap Adolof sembari meminta Media untuk menanyakan persoalan itu kepada Pihak YPK, saat ditemui di Ruang kerjanya, Kamis (20/6) sore.
Menurut Adolof, dirinya sudah memberikan harga nilai jual tanah dengan harga terendah yakni 500 ribu per meter dan kalau mau cari tau, tidak ada tanah pinggir jalan di jual dengan harga itu.
“Tapi untuk kepentingan pendidikan kita jual dengan harga lebih rendah. Untuk itu kalau boleh kasih kepastian kapan bisa melunasi sisa uang tanah sebesar 1,4 M tersebut” imbuhnya.
Yang Ia sesalkan, sampai saat ini tidak ada kepastian kapan akan dilakukan pembayaran.
Jadi, kalau anak-anak sekolah tidak dapat kembali lakukan kegiatan belajar, lanjut Adolof, akar kesalahan dan persoalan ada di pihak yayasan. Sangat tidak dibenarkan kalau ada tudingan pemilik tanah jadi biang persoalan, sebab tidak ada pusat pendidikan yang di bangun di atas tanah yang gratis.
“Jadi siapapun tidak boleh persoalkan pemilik tanah , karena itu dia punya hak sertifikat, hak ulayat. Jadi orang mau bangun pendidikan tanah harus beli, kan tanah ini ada pemiliknya tuan tanahnya, harus dibeli . Jadi kita sebagai pemilik tanah memberikan kemudahan paling mudah, kalau orang lain mungkin sudah palang itu sekolah,” ungkap Adolf menegaskan.
Adolf menerangkan, persoalan belum tuntasnya pembayaran tanah tersebut menurut informasi yang diperolehnya. pihak yayasan sudah sampaikan keluhannya ke Bupati Jayapura dalam hal ini Mathius Awoitauw dan menyatakan sanggup selesaikan sisa ganti rugi tanah termasuk tersiar kabar Pemda Jayapura akan ikut membantu dengan memberikan bantuan, namun dirinya selaku pemilik tanah tak kunjung dihubungi untuk memberikan kepastian kapan sisanya dibayarkan.
“Masih ada 1,4 miliar rupiah dan ini kapan dia membayar, itu yang perlu ditanyakan. Saya sedikit tegas sampaikan begitu karena sudah berkali-kali mereka berjanji. 100 juta itu hanya tanda jadi karena keterbatasan dana di YPK dan nanti mereka akan melapor ke pemerintah daerah melalui dinas pendidikan kepada bupati Jayapura. Dan itu sudah ada pembicaraan menurut pihak yayasan,” urainya.
Sampai sekarang. Adolf Sebagai pemilik tanah menyampaikan tidak mungkin dirinya memaksakan pihak YPK untuk tentukan tanggal pembayaran, sebab kondisi keuangan YPK dia tidak tahu.
Untuk diketahui, akibat belum tuntasnya pembayaran ganti rugi tanah dari Pihak YPK ke pemilik tanah sah, beberapa waktu lalu para siswa harus melaksanakan ujian di halaman gereja.bukan karena aksi palang dari pemilik tanah, tetapi sebagai bentuk protes para pengajar karena mengganggap pihak yayasan tidak serius untuk selesaikan persoalan tersebut.