Pasific Pos.com
Papua Tengah

Ada Kartu Perdana Teregistrasi Sebelum Dijual ?

NABIRE – Nomor perdana seharusnya belum teregistrasi ketika dijual. Apabila sudah teregistrasi, berarti ada penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Di wilayah Nabire, apakah masih ada pihak-pihak yang menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi ? Jika ada, ini merupakan salah satu tindak pelanggaran terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Saat dikonfirmasi kepada pihak perwakilan Telkomsel di Nabire, SOO Supervisor Nabire, Jacob Sohilay menegaskan jika Telkomsel akan tunduk pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Terkait soal registrasi kartu perdana, kata dia, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada konsumen melalui counter-counter maupun instansi terkait lainnya. Jika ada kartu perdana yang telah teregistrasi yang beredar di Nabire, tegas Jacob, itu bukanlah dari pihak Telkomsel. Karena kartu perdana yang dijual oleh Telkomsel melalui distributor resminya, dalam hal ini Telkomsel Distribution Center (TDC), adalah kartu yang masih tersegel. Registrasi kartu akan dilakukan ketika kartu itu dibeli konsumen dengan menggunakan data diri konsumen tersebut.

Disinggung jika kartu perdana yang sudah teregistrasi akan lebih laku jika dibandingkan dengan kartu yang masih segel, kata dia, hal ini tidak menjadi alasan. Yang pasti, pihaknya (Telkomsel, red) tetap akan tunduk dan mengikuti dengan aturan yang sudah digariskan oleh pemerintah melalui menteri terkait.

jika ada ada teman-teman Telkmsel maupun dari TDC yang ketahuan berjualan kartu perdana yang sudah diregitrasi, akan dipecat dan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum,?ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh dealer resmi Telkomsel di Nabire, PT. Panca Tunas Harapan. Disampaikan GM PT. PTH, Mahfud Heru Assa抋d melalui support manager, pihaknya hanya menjual kartu perdana yang masih disegel. Terkait dengan registrasi kartu perdana, pihaknya jug sudah sampaikan ke outlet-outlet agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut disampaikan, jika di lapangan ditemukan kartu perdana yang sudah terbuka segelnya, maka itu sudah bukan menjadi tanggung jawab pihak dealer.

karena setiap membeli barang dari dealer kami sudah sampaikan dimuka mengenai tata cara registrasi dan resiko bila melakukan registrasi secara illegal,?ujarnya saat dikonfirmasi media ini, beberapa hari lalu.

NIK Tak Sesuai Pemilik Kartu

Salah seorang pelanggan menyebutkan jika dirinya pernah mengecek NIK miliknya apakah sudah digunakan sebagai data kartu telepon yang dimilikinya. Setelah menginput NIK ternyata dirinya mendapat balasan dari nomor 4444 yang menyebutkan telah memiliki 2 nomor yang telah registrasi ulang masing-masing 81247435xxx 2018-06-13, 85322229xxx 2017-10-28.

Ternyata kedua nomor yang telah diregistrasi itu bukanlah milik pelanggan yang memiliki NIK. Ketika pelanggan ini mencoba menghubungi kedua nomor yang telah teregistrasi dengan menggunakan NIKnya, nomor 81247435xxx tidak bisa dihubungi sementara nomor 85322229xxx adalah orang yang berada di Jakarta.

persoalan ini mendasari dugaan kami masih ada penyalahgunaan penggunaan NIK untuk registrasi kartu. Apakah ada broker-broker yang menjual kartu perdana yang sudah teregistrasi ? Registrasi memerlukan NIK yang valid dan tidak bisa isi angka sembarang, berarti kalau ada oknum yang melakukan registrasi, mereka itu dapat NIK dari mana ??tanya konsumen yang satu ini. (ros)