Pasific Pos.com
Info Papua

Ada Edaran Gubernur, Pemprov Tak Terima Mutasi Pegawai

JAYAPURA,- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Nicolaus Wenda, S.Sos, M.Si mengaku, larangan mutasi pegawai dari kabupaten/kota sesuai dengan edaran Gubernur tahun 2016 bahwa Pemprov Papua tidak menerima mutasi dari kabupaten/kota bahkan dari luar Papua.

 “Selama ini kita sudah dilakukan sesuai dengan surat edaran tersebut. Kami juga sudah ditegur dan dibatasi serta tidak boleh lagi melakukan atau menerima mutasi pegawai,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Nicolaus Wenda, di Jayapura, Kamis (31/1/2019).

Ia mengakui, tahun lalu (2018), pihaknya masih memproses mutasi pegawai dari OPD satu ke OPD lainnya, namun jumlahnya tidak banyak, hanya sekitar puluhan orang. Sementara kalau dari daerah (kabupaten/kota),  harus ada pesetujuan dari gubernur.

“Atas dasar itulah kami memproses dan mengeluarkan SK mutasi. Namun untuk tahun ini, kami tidak akan melayani mutasi lagi,” ujarnya.

Menurut ia, alasan pengajuan mutasi seorang pegawai paling banyak dikarenakan alasan kesehatan, terutama yang mengabdi di daerah pedalaman.

“Jadi kami ke depan hanya akan memproses berkas mutasi yang sudah terlanjur masuk, setelah itu tidak ada lagi proses mutasi pegawai,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen meminta BKD Papua untuk tidak lagi memproses atau menerima mutasi pegawai dari kabupaten/kota. Sebab, saat ini jumlah pegawai di pemerintahan provinsi Papua sudah mencapai angka 13 ribu.

“Sudah terlalu banyak pegawai di provinsi, makanya saya minta Biro Organisasi untuk menata pendistribusian pegawai, dan BKD tidak boleh lagi menerima pegawai dari mana pun,” kata Hery.

Ia tekankan, beban pemerintah provinsi sudah bertambah dengan adanya pengalihan guru SMA/SMK dari kabupaten/kota, sehingga jangan ditambah lagi dengan adanya mutasi pegawai dari daerah. “Sebagai aparatur negara, sudah harus siap ditempatkan dimana saja,” ucapnya.