Pasific Pos.com
Papua Barat

Abia : Pemerintah Pusat Berencana Naikan Gaji ASN 5 Persen

Manokwari, TP – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Abia Ullu mengemukakan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat saat ini belum dapat merealisasikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen.

“Itu baru dari pusat, kita belum bisa, terkecuali ada dasar hukum yang kita terima dan kami belum bisa berkomentar lebih lanjut,” jelas Abia Ullu menanggapi rencana pemerintah pusat menaikan gaji PNS sebesar 5 persen.

Abia mengatakan, pemerintah pusat akan menaikan gaji 5 persen terhitung bulan April 2019. Namun, surat edaran dari pemerintah pusat yang bisa dijadikan sebagai acuan belum diterima.

Untuk memastikannya, Abia mengatakan, pihaknya baru akan ke Kantor Wilayah Perbendaharaan Papua Barat. “Tetapi, gaji 5 persen biasanya dari gaji pokok atau dari mana kita juga belum tahu pasti,” tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dan sudah tercantum dalam Undang-undang APBN 2019, namun hingga saat ini belum ada dasar hukumnya dari pemerintah pusat untuk diterapkan di daerah. [FSM-R3]