Cegah Calo dan Permudah Penumpang, PELNI Perpanjang Waktu Pemesanan Tiket Jadi H-60
Jayapura – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI resmi memperpanjang masa pemesanan tiket untuk 16 kapal penumpangnya menjadi H-60 atau 60 hari sebelum jadwal keberangkatan. Kebijakan ini diberlakukan secara bertahap mulai 18 September 2026.
Sebelumnya, masyarakat hanya bisa memesan tiket dalam kurun waktu 30 hingga 45 hari (H-30/H-45) sebelum keberangkatan.
Adapun 16 kapal penumpang yang memberlakukan aturan baru ini meliputi KM Gunung Dempo, KM Dobonsolo, KM Nggapulu, KM Labobar, KM Sinabung, KM Bukit Siguntang, KM Kelimutu, dan KM Tatamailau.
Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk KM Tilongkabila, KM Awu, KM Bukit Raya, KM Sirimau, KM Binaiya, KM Leuser, KM Sangiang, serta KM Wilis.
Kepala Cabang PT PELNI Cabang Jayapura, Daulat Apul Grevasius Naibaho mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih adaptif sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dengan periode pemesanan yang lebih panjang, calon penumpang memiliki fleksibilitas lebih dalam menyesuaikan jadwal perjalanan, menyusun persiapan dengan lebih matang, serta mendapatkan kepastian ketersediaan tiket sejak jauh hari,” ucapnya, Senin, 5 Oktober 2026.
Untuk pemesanan tiket secara resmi, dapat melalui aplikasi PELNI Mobile, situs web resmi PT PELNI, serta mitra penjualan resmi seperti fitur m-banking BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat atau calon penumpang untuk bertransaksi melalui saluran resmi ini ditegaskan untuk memastikan keamanan transaksi, menjamin transparansi informasi, serta menghindarkan calon penumpang dari praktik percaloan.(Haikal)
