Tuntaskan Proses Penyidikan, Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Jaksa

Jayapura – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Penyerahan tersangka tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka dari perkara berbeda, yakni D.R dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan P.W dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Untuk perkara pencurian, tersangka D.R diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Nangka Santarosa, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka P.W diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. T

ersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik setelah seluruh proses penyidikan terpenuhi.

“Kami memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ungkap AKP Zakaruddin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik serta penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan berlangsung aman dan lancar.

Related posts

Pimpinan OPD Dilarang Lelang Proyek Barang dan Jasa Menunggu Pelantikan Kepala Daerah

Fani

Serahkan LKPD 2025, Pemkab Biak Numfor Siap Pertahankan Opini WTP

Bams

Jelang Putusan MK, Pj Gubernur Papua Ajak Warga Jaga Ketertiban

Bams

Bidik Tiga Poin, RD Waspadai Kekuatan PSS Sleman

Bams

Pria 20 Tahun Ditangkap Saat Hendak Naik ke KM Ciremai di Pelabuhan Jayapura

Fani

Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

Bams

Leave a Comment