Gugatan RUPTL 2025–2034: Isu Nasional yang Melewati Batas Bisnis
Jakarta – Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL 2025–2034) yang disusun oleh PT PLN (Persero) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini berada di tengah badai kritik tajam karena memberi porsi besar kepada pihak swasta dalam sektor ketenagalistrikan nasional.
Dokumen tersebut disebut menyerahkan sekitar 73–76 % investasi pembangunan pembangkit listrik kepada Independent Power Producer (IPP) atau pihak swasta sebuah komposisi yang dipersoalkan tajam oleh berbagai pihak, terutama Serikat Pekerja PLN (SP PLN) dalam gugatan yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kritik utama berakar pada kekhawatiran bahwa dominasi swasta akan menggerus peran negara dalam mengendalikan sistem kelistrikan, yang merupakan salah satu cabang produksi strategis yang seharusnya dikuasai oleh negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketika negara hanya menjadi “pembeli listrik” dari pihak lain, peran strategis negara melemah menjadi suatu dinamika yang dinilai dapat memicu kerentanan sistem dan mengabaikan prinsip kesejahteraan rakyat terhadap kebutuhan dasar seperti listrik.
Gugatan SP PLN di PTUN Jakarta
Dalam sidang ke-6 gugatan tersebut, SP PLN menghadirkan saksi ahli, seperti Eddy Denastiadi Erningpradja, mantan Direktur SDM dan Umum PT PLN, yang menjelaskan bahwa orientasi RUPTL 2025–2034 telah bergeser jauh dari fungsi strategis nasional menjadi skema investasi yang lebih mementingkan mekanisme pasar daripada kepentingan rakyat dan negara.
Eddy menegaskan bahwa RUPTL semestinya menjadi pedoman strategis untuk ketahanan energi nasional, bukan dokumen yang membuka dominasi luar atas komponen vital seperti pembangkit dan pasokan listrik.
SP PLN menegaskan bahwa gugatan bukan hanya untuk pekerja internal, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia, agar ketahanan energi nasional tetap terjaga dan fungsi negara sebagai pengendali sistem menyeluruh tetap kuat.
Ketua Umum SP PLN juga memperingatkan supaya Indonesia tidak mengulangi sejarah buruk seperti peristiwa blackout (pemadaman total) di Pulau Nias pada 2016, ketika sistem listrik lumpuh karena berhentinya operasional pembangkit swasta di sana — sebuah contoh nyata risiko dominasi non-negara dalam sektor yang sangat strategis.
Masalah Skema Kontrak dan Risiko Ekonomi
Selain persoalan dominasi ownership, RUPTL juga dikritik karena menerapkan skema kontrak “take or pay” dengan IPP di mana PLN tetap wajib membayar kapasitas meskipun listrik tidak terserap. Skema ini dianggap berpotensi memberatkan keuangan PLN bahkan negara, sekaligus mendorong ketergantungan pada mekanisme pasar yang tidak menjamin keberlanjutan jangka panjang atau daya beli masyarakat.
Implikasi Hukum, Politik, dan Kepentingan Nasional
Pendapat Ahli Hukum Tata Negara
Dalam sidang lain yang digelar sebelumnya, Prof. Kamarullah, yang merupakan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Tanjungpura, memberikan keterangan yang sangat tajam. Ia menyebut RUPTL 2025–2034 mengandung cacat formil dan substansi, bahkan bertentangan dengan prinsip nasionalisme dalam pengelolaan energi.
Hal ini disebabkan salah satunya karena dokumen itu masih menggunakan dasar hukum yang menurutnya telah kehilangan kekuatan mengikat, sehingga berpotensi cacat hukum.
Menurut Prof. Kamarullah, sistem ketenagalistrikan nasional merupakan satu kesatuan yang strategis bagi negara, yang tidak boleh dipisah-pisahkan (unbundling) atau dikuasai pihak lain atau swasta secara dominan karena akan melemahkan fungsi kontrol negara sesuai amanah UUD 1945.
Argumen ini sekaligus menegaskan bahwa penguasaan negara atas energi listrik bukan sekadar idealisme, melainkan konsekuensi konstitusional dan demi keberlanjutan sejarah ketahanan nasional.
Kedaulatan Energi dan Kepentingan Rakyat
Kritik dari SP PLN juga didukung oleh para pakar ekonomi yang memperingatkan bahwa dominasi swasta dapat menjadi ancaman terhadap kedaulatan energi dan memberikan dampak ekonomi yang tidak adil.
Ketika energi listrik menjadi komoditas semata, bukan hanya biaya produksi yang dapat naik, tetapi masyarakat umum terutama kelas menengah ke bawah sangat berpotensi terbebani tarif yang lebih tinggi dan kesinambungan pasokan yang tidak terjamin.
Lebih dari itu, listrik tidak hanya soal bisnis. Listrik adalah perihal rhajat hidup orang banyak, yang secara langsung menentukan kualitas pendidikan, kesehatan, industri, dan kesejahteraan sosial.
Bila negara kehilangan kontrol atas komponen ini, dampaknya menyentuh seluruh sendi kehidupan bangsa, karena RUPTL 2025 – 203 tersebut merupakan sesuatu yang dipandang bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kebutuhan rakyat sebagai prioritas nasional.
Kesimpulan: Kepentingan Nasional Di Atas Kepentingan Pasar
Gugatan RUPTL 2025–2034 bukan sekadar persoalan administratif atau teknis energi, melainkan konflik yang terkait dengan fungsi negara sebagai pengendali sektor strategis, perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat, serta pelaksanaan konstitusi secara utuh.
Kritik yang disuarakan SP PLN, pendapat ahli hukum tata negara, dan pendukungnya menunjukkan bahwa dokumen rencana ini menyentuh nilai-nilai fundamental bangsa, bukan sekadar kepentingan investasi dan modal semata.
Persoalan ini menempatkan Indonesia pada pilihan strategis: apakah energi listrik harus tetap berada di bawah kendali negara demi kedaulatan dan keadilan, atau dibiarkan diatur dominasi mekanisme pasar yang berpotensi mengikis peran negara sesuai amanat konstitusi?
