840 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Hasil Sitaan di Pelabuhan Jayapura
Jayapura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melalui pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura.
Giat pemusnahan dilaksanakan di lahan kosong eks Arsenal Grasstrack samping Lapangan Tembak Perbakin di Jalan Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 26 Januari 2026.
Sebanyak 840 botol miras ilegal jenis Captain Morgan dimusnahkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terhadap perkara peredaran minuman keras tanpa izin yang diselenggarakan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand Numbery, dan berlangsung secara terbuka serta akuntabel dengan dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah dan Media juga masyarakat karena pelaksanaannya ditempat yang terbuka.
Dalam keterangannya, Ferdinand menegaskan bahwa minuman beralkohol kerap menjadi faktor pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
“Minuman keras kerap menjadi akar dari berbagai permasalahan sosial dan kriminalitas. Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah merupakan bentuk nyata perlindungan negara dan pemerintah daerah terhadap keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Dia menambahkan, pemusnahan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pesan moral dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama mematuhi hukum serta menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, AKP Abdul Kadir, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 70 karton atau 840 botol, dengan masing-masing karton berisi 12 botol.
“Miras ilegal tersebut diamankan saat anggota Polsek KPL melaksanakan pengawasan dan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, tepatnya pada proses pembongkaran kontainer,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, yang seluruhnya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah.
“Penanganan perkara miras ilegal berdasarkan Perda memiliki mekanisme yang relatif cepat. Berkas perkara dapat diproses dan diputus dalam waktu satu hingga dua minggu,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jayapura, serta seluruh instansi yang terkait atas sinergi dan kerja sama yang solid sejak mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Kapolsek menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur masuk pelabuhan, sebagai upaya preventif mencegah masuk dan beredarnya minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Jayapura.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik berdasarkan undang-undang maupun Perda,” tegasnya.
Kepolisian berharap dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta menumbuhkan kesadaran bersama bahwa menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab kolektif demi terwujudnya Kota Jayapura yang aman, damai, dan kondusif.
Ditempat terpisah, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga masa depan masyarakat Kota Jayapura. Peredaran miras ilegal adalah ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, dan generasi muda. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, Polri optimistis bahwa Kota Jayapura akan senantiasa aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
