Komitmen Disperindagkop Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih Di Kabupaten Merauke
MERAUKE,- Seperti yang diketahui pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah mencanangkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pusat ekonomi kerakyatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, membuka lapangan kerja serta menggerakkan ekonomi lokal dengan konsep gotong royong.
Koperasi ini mengintegrasikan layanan seperti sembako murah, simpan pinjam dan pemasaran produk lokal dengan melibatkan warga desa menjadi pelaku ekonomi serta berupaya memutus rantai tengkulak dan rentenir. Pemda Merauke turut mendukung penuh program ini dan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), berbagai langkah terus dilakukan agar KDMP berjalan sukses.
Kepada Pasific Pos di ruang kerjanya, Kepala Disperindagkop Kabupaten Merauke, Eric Y.B. Rumlus didampingi Kabid Koperasi, Charles Sumbung mengemukakan, pihaknya fokus melakukan pengawasan agar KDMP dapat berjalan dengan baik. Namun dari sisi keuangan semuanya melalui provinsi, di antaranya terkait pembayaran koperasi dan honor pendamping.
“Hanya saja saat launching KDMP tahun lalu melalui bupati dan wabup, kita bisa memback up. Saat itu launching KDMP berlangsung serentak di seluruh Indonesia oleh Presiden Prabowo. Jadi dananya langsung dihandle oleh Pemda Merauke, ” jelasnya. Ia mengakui antusias masyarakat cukup tinggi dalam menyambut KDMP apalagi dengan adanya pendampingan.
Adapun yang menjadi koperasi percontohan untuk program ini berada di Kampung Harapan Makmur Distrik Kurik karena sudah memiliki bangunan yang memadai. “Pasca dibentuk mereka langsung bekerja dan pengurus benar-benar berupaya untuk bekerja dengan optimal. Terobosan-terobosan positif juga dilakukan oleh ketua beserta seluruh pengurus, ” terang Eric.
Sementara itu Charles mengungkapkan, beberapa koperasi masih mempersiapkan bangunan untuk gerai dimana ketersediaan lahan atau tanah menjadi perhatian penting.
Berdasarkan data yang ada, koperasi yang sudah menyiapkanblahan sebanyak 57 koperasi. Namun untuk memastikan status tanah tersebut harus ditinjau kembali mengingat baru sebatas data. Dalam hal ini khusus untuk kampung lokal harus memenuhi aturan berlaku karena berkaitan dengan hak ulayat.
Ditegaskan, pembangunan gerai memiliki arti penting sehingga benar-benar diseriusi. Dengan demikian ketika bangunan koperasinya sudah siap maka langkah selanjutnya tinggal menunggu dana masuk lalu mengisi gerai dengan produk sembako dan lain sebagainya.
Sedangkan terkait akta pendirian koperasi dimana dari 190 kampung dan kelurahan, yang sudah masuk dalam sistem KDMP Kabupaten Merauke sebanyak 189 kampung. Jadi masih tersisa satu kampung lagi yaitu Kampung Kimaam. Pada dasarnya, Disperindagkop tetap berupaya mensukseskan program KDMP meskipun harus diperhadapkan dengan keterbatasan anggaran.
Pihaknya berharap ke depan Disperindagkop dapat diberikan kesempatan untuk mengelola dana dalam proses pembangunan KDMP ini. Terlebih lagi pihak dinas harus sering turun ke lapangan dan menjangkau kampung-kampung terjauh sehingga membutuhkan dukungan dana yang memadai.(iis)
