Karantina Gaungkan Instalasi Karantina Ikan Kepada Pelaku Usaha
MERAUKE,- Dalam era globalisasi perdagangan, kualitas dan daya saing produk menjadi faktor penentu dalam meningkatkan mutu dan kualitas komoditas perikanan yang dihasilkan. Badan Karantina Indonesia (BARANTIN) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan menyelenggarakan sosialisasi dengan para pelaku usaha yang bergerak di bidang perikanan sebagai bentuk upaya strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing komoditas perikanan melalui penetapan instalasi karantina ikan, Kamis (5/12) di Balai Karantina Ikan dan Hewan Papua Selatan.
Hadir dalam kesempatan itu Kurniadhi Prabandono, S.Si, M.Phil selaku Ketua Tim Teknik dan Metoda Direktorat Standar Karantina Ikan yang memaparkan dalam PP 29 tahun 2023 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2029 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap instalasi karantina harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh BARANTIN.
Sementara itu Direktur Tindakan Karantina Ikan drh. Ahmad Alfaraby, M.H menyatakan IKI Adalah tempat pelaksanaan tindakan karantina yang dapat mempermudah pelaksaaan tindakan karantina sehingga mempercepat proses lalu lintas komoditas ikan dan dapat menjamin kualitas dan kesehatan ikan. Setelah ditetapkan jadi instalasi maka di lakukan CKIB agar produk sesuai dengan ketentuan dan menjamin keaman mutu serta mempermudah dan mempercepat proses lalu lintas.
“Untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina, Pemerintah atau pun perorangan dapat membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, serta di luar tempat-tempat tersebut jika diperlukan,” ujarnya.
Instalasi Karantina ini harus memenuhi persyaratan teknis yang mencakup prasarana dan sarana yang sesuai dengan jenis tindakan karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HPIK), serta persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung yang memadai.
“Intalasi Karantina Ikan bukan sekedar tempat tapi instalasi ini digunakan dalam pelaksanaan tindakan karantina baik itu pengawasan, pengamatan maupun pengasingan agar kemanan mutunya dapat terjamin dan mempermudah kegiatan ekspor” tambahnya.
Kepala Karantina Papua Selatan, Ferdi, S.P., M.Si menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang prosedur penetapan instalasi karantina ikan. Dengan penetapan instalasi karantina ikan, dipastikan komoditas perikanan Papua Selatan telah memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan, serta dapat meningkatkan kepercayaan pasar.
Selain itu, penetapan instalasi karantina ikan juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses domestikasi ataupun ekspor komoditas perikanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar domestik dan internasional.
Ferdi menambahkan, sinergi antara pemerintah, industri perikanan, dan lembaga terkait lainnya menjadi sangat penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing komoditas perikanan melalui penetapan instalasi karantina ikan. Dengan demikian, komoditas perikanan Papua Selatan dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional.(Iis)
