Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai Dituntut 16 Tahun Penjara Dan Pengembalian Sebesar Rp. 31,3 Milyar
Share0Jayapura– Setelah mengalami penundaan selama 5 kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia cs dari Kejaksaan Tinggi Papua membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana aerosport-lanjutan (Otsus) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp79.340.000.000.
Proyek ini berlokasi di SP V Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang digunakan untuk lomba aeromodeling dalam rangkaian PON XX Tahun 2021.
Sidang yang digelar Rabu (26/11/2025) malam ini dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Klas IA Jayapura diketuai Thobias Benggian, SH didampingi dua Hakim Ad Hoc.
Dalam amarnya, Tim JPU menyatakan kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut penuntut umum berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, dimana pekerjaan timbunan pilihan seharusnya 222.477,59 m³, namun realisasi hanya sekitar 104.470,60 m³. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp31.302.287.038,04.
Dituntut 15 dan 16 Tahun Penjara
Empat terdakwa yakni Ade Jalaludin selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan, Dominggus RH Mayaut, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Ruli Koestaman selaku Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa yang bertindak sebagai Konsultan pengawas pembangunan dan Suyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR.
Dituntut 15 tahun penjara potong masa tahanan dengan perintah untuk tetap ditahan denda Rp. 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dimana hal yang memberatkan keempat terdakwa ini dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan selama persidangan keempatnya berlaku sopan.
Sedangkan untuk terdakwa Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai, Paulus Johanis Kurnala (OJK) alias Chang selaku penyedia jasa, setahun lebih tinggi dari empat terdakwa yakni 16 tahun penjara dengan wajib membayar denda sebesar Rp. 31,3 milyar subsidair 8 tahun penjara.
Jaksa juga meminta hakim agar barang bukti milik terdakwa PJK dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian negara.
Usai pembacaan tuntutan dihadapan hakim para kuasa hukum terdakwa melalui Pengacara James Simanjuntak sepakat untuk mengajukan nota pledoi/pembelaan secara tertulis dan meminta waktu selama 1 minggu atau sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 3 Desember mendatang.
“Kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis,” ujar James Simanjuntak selaku Kuasa hukum terdakwa Dominggus RH Mayaut yang diiyakan para kuasa hukum terdakwa lainnya.
Usulan ini langsung diterima dan Majelis Hakim menegaskan kepada JPU untuk tidak mengajukan replik secara tertulis, usai pembacaan pledoi. Mengingat masa penahanan para terdakwa ini akan habis pada tanggal 11 Desember.
“Jaksa tidak bisa replik tertulis. Karena 11 Desember masa penahanan para terdakwa sudah selesai,”tekannya mengingatkan.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan terhadap PJK adalah tuntutan yang aneh dan emosional.
“Bayangkan saja, mereka Jaksa menuntut 16 tahun penjara, dan Pengembalian uang sebesar 31,3 milyar sub sider 8 tahun penjara. Kenapa tidak tuntut penjara seumur hidup atau hukuman mati? Jumlah saja 16 tambah 8 itu sudah 24 tahun dan itu jelas jelas jauh lebih tinggi dari yang tertera di pasal 2, dimana hukuman setinggi tingginya 20 tahun, ” Ujar penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, James Simanjuntak, SH penasehat hukum dari terdakwa lainnya menegaskan bahwa dirinya berkeyakinan kliennya akan bebas.
“Melihat saat pemeriksaan saksi, dan tuntutan JPU saya yakin bahwa klien atau kelima terdakwa ini akan diputus bebas, ” tegasnya.
