JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua kembali menggulirkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah Papua.
Tim Pembina Samsat Papua Raya yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Papua, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, menggelar pertemuan strategis bersama Gubernur Papua, Matius Fakhiri, di Jayapura, Senin (3/11).
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Papua, Hermanus Haurissa, menjelaskan bahwa sinergi antara tiga instansi tersebut menjadi instrumen penting untuk meningkatkan PAD melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Pertemuan kami dengan Pak Gubernur bertujuan untuk menyampaikan inisiatif dan langkah-langkah strategis ke depan agar tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dapat meningkat. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap penerimaan PAD Papua,” ujar Hermanus.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Papua Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pihaknya terus berupaya mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Kami Tim Pembina Samsat mengajak masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan dan fasilitas publik lainnya,” kata Tri.
Ia menegaskan bahwa memiliki kendaraan bermotor bukan hanya hak, tetapi juga mengandung kewajiban membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab kepada daerah.
Berdasarkan data PT Jasa Raharja, hingga saat ini total santunan yang telah disalurkan mencapai Rp12,6 miliar kepada 855 korban kecelakaan lalu lintas, termasuk biaya perawatan dan santunan meninggal dunia.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Papua Matius Fakhiri menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berlangsung pada 17 November hingga 19 Desember 2025.
“Membeli kendaraan berarti punya tanggung jawab membayar pajak. Jangan tunggu ditegur,” tegas Gubernur Fakhiri.
Untuk meningkatkan pelayanan, pemerintah berencana menambah armada Samsat keliling agar masyarakat lebih mudah membayar pajak tanpa alasan kesibukan. Selain itu, Fakhiri juga mendorong pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa titik strategis untuk membantu penegakan hukum lalu lintas sekaligus meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Program pembebasan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan pajak di Papua, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
