Jayapura – BPJS Kesehatan menggelar Kegiatan Penguatan Pencegahan Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama pemangku kepentingan di Provinsi Papua.
Kegiatan ini melibatkan Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, Asosiasi Profesi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Kegiatan digelar dalam bentuk talkshow yang mengundang narasumber dari unsur Dinas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, BPJS Kesehatan, serta Kejaksaan Negeri di Jayapura pada Kamis pekan lalu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan pengaduan tindakan kecurangan dalam pelaksanaan program JKN.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat integritas pelaksanaan program JKN. Tindak kecurangan bisa muncul dari berbagai unsur, baik dari peserta, fasilitas kesehatan, maupun pihak internal BPJS Kesehatan sendiri. Karena itu, semua pihak harus memiliki pemahaman dan kesadaran yang sama tentang pencegahan dan penanggulangan fraud” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas, mutu pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan Program JKN yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.
Dia menambahkan bahwa Program JKN yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2014 kini memasuki usia ke-11 tahun. Hingga bulan Oktober 2025, sebanyak 90,9 persen penduduk di Provinsi Papua telah aktif sebagai peserta JKN.
Total pembiayaan kapitasi dan layanan rawat jalan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Provinsi Papua mencapai Rp46,4 miliar, sementara peserta asal Papua yang mengakses layanan rujukan di luar provinsi mencapai Rp30,6 miliar hingga September 2025.
“Perjalanan program JKN tentu mengalami pasang surut. Namun kami terus berupaya untuk bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan kecurangan menjadi hal yang mutlak agar keberlangsungan program tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak luntur,” jelas Hernawan.
Hernawan menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas, mutu pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan Program JKN yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.
Menurutnya, peran Tim PK JKN sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan program JKN dari praktik kecurangan.
“Kami berharap melalui sinergi dengan berbagai instansi di Papua, kita dapat memperkuat integritas sistem dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, dr. Ary Pongtiku sebagai salah satu narasumber menjelaskan secara rinci berbagai bentuk tindak kecurangan yang dapat terjadi dalam sistem pelayanan JKN, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit rujukan.
“Fraud dalam JKN adalah tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan, baik oleh peserta, tenaga kesehatan, maupun fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Dia mencontohkan beberapa modus umum seperti upcoding (penggunaan kode diagnosis lebih tinggi dari yang seharusnya), phantom billing (klaim layanan yang tidak pernah diberikan), serta over treatment atau pemberian obat yang tidak sesuai kebutuhan medis demi keuntungan finansial.
“Kadang kita lihat ada klaim yang tidak wajar, terutama saat masa pandemi Covid-19 dulu. Satu pasien bisa diklaim sampai ratusan juta, padahal di daerah lain untuk kasus serupa hanya sekitar tiga sampai lima juta rupiah. Hal-hal seperti ini jelas perlu pengawasan ketat,” tegas Ary.
Selain dari fasilitas kesehatan, peserta juga punya potensi menjadi pelaku kecurangan, misalnya dengan menggunakan kartu JKN milik orang lain atau memanipulasi data identitas. Menurutnya, tindakan semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan pembiayaan biaya pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), dr. Gery Dala P. Baso, menekankan pentingnya etika profesi dan tanggung jawab moral tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan.
“Etika profesi dokter adalah watak kesusilaan yang menjadi dasar pelayanan kesehatan. Dokter tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi, imbalan, atau tekanan yang dapat menghilangkan kemandirian profesi,” ujar Gery.
Ia juga mengingatkan bahwa beban kerja berlebih, keterbatasan tenaga dan sarana, serta sistem insentif yang belum ideal sering kali menjadi pemicu munculnya praktik yang melanggar etika atau berpotensi kecurangan.
“Tugas kami adalah melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi agar pelayanan berjalan sesuai standar profesi dan standar operasional,” tambahnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jayapura, Samuel Heros Berhitu turut menjelaskan bahwa tindak kecurangan dalam implementasi JKN dapat berimplikasi pada kerugian negara dan masuk kategori pelanggaran hukum.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, setiap dugaan kecurangan wajib dilaporkan sesuai mekanisme resmi di lingkungan BPJS Kesehatan dan, bila ada indikasi pidana korupsi, dapat diteruskan kepada Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK untuk ditindaklanjuti.
Hernawan Priyastomo menutup kegiatan dengan menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga keberlangsungan JKN. Menurutnya, penguatan terhadap terjadinya kecurangan dapat mewujudkan layanan kesehatan yang berintegritas, adil, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan menjaga integritas, kita bukan hanya menyelamatkan sistem, tapi juga keberlangsungan program JKN yang bermanfaat dalam menjamin kesehatan masyarakat Papua” tutup Hernawan.
