Jayapura – Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua kembali melakukan penangkapan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea saat akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Entrop, Jayapura Selatan, Papua, Senin (29/9/2025).
Pelaku berinisial MA (23), ditangkap sekira pukul 08.44 WIT dengan barang bukti berupa Ganja seberat 5 Kilogram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sering memperjual belikan narkotika jenis Ganja di sekitaran wilayah Entrop.
“Berdasarkan laporan tersebut, team Opsnal subdit III Ditresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan di sekitaran daerah tersebut. Selanjutnya anggota melakukan under cover buy terhadap seorang laki-laki yang membawa kantong plastik yang diduga narkotika jenis ganja. Setelah memastikan barang bawaan tersebut, Team Opsnal Subdit III melakukan penangkapan terhadap MA,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Ia mengatakan, dari penangkapan pelaku, team opsnal Subdit III menyita 1 kantong plastik bening ukuran 5 kg ganja.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, tim lidik melakukan penggeledahan di kosan pelaku yang berada di belakang kantor Distrik Japsel.
Dari penggeledahan itu, ditemukan 2 tas rinjani warna cream ukuran besar yg berisi 22 bungkus plastik bening ukuran 5 kg yg diduga narkotika jenis ganja, 1 buah karung warna putih bertuliskan roots rice ukuran 10 kg yg diduga narkotika jenis ganja, 1 buah karung warna biru bertuliskan skel rice ukuran 10 kg yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 buah karung warna hijau bertuliskan Sphp ukuran 5 kg yg diduga narkotika jenis ganja.
“Tak hanya itu, team juga berhasil mengamankan 470 plastik bening ukuran 1 kg serta 7 bungkus plastik bening ukuran 5 kg yg diduga berisikan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Dikatakan, saat ini pelaku dan barang bukti ganja seberat 22 Kg Sudah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.