Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Paripurna Jawaban Bupati Atas Laporan Banggar DPRK Jayapura Terkait Raperda APBDP 2025

 

Sentani – DPR Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna III masa sidang IV tentang Jawaban Bupati atas Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRK terkait hasil evaluasi dan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Nota Keuangan dan APBD Perubahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025, Senin (29/9/2025) malam di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Jawaban Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., disampaikan oleh Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRK Jayapura Papua, yang telah bekerja dengan maksimal dalam menjalankan fungsinya guna membahas dan mengevaluasi Nota Keuangan serta Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025.

“Dengan memperhatikan hasil analisis dan evaluasi Badan Anggaran terhadap materi dalam persidangan ini, maka perkenankanlah saya menyampaikan jawaban atau tanggapan terkait sejumlah rekomendasi Banggar DPRK mengenai postur APBD Kabupaten Jayapura yang mengalami defisit sebesar Rp. 30.172.987.310,- dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025, sehingga harus ditutupi Silpa tahun 2024 dan pinjaman Bank Papua,” kata Bupati Jayapura.

“Dengan ini, kami dari pihak eksekutif akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi Banggar dengan melakukan beberapa langkah strategis diantaranya, kami akan menyajikan dan menguraikan daftar rincian alokasi penggunaan Silpa tahun 2024 dalam Perubahan APBD Kabupaten Jayapura tahun 2025 dan juga akan melaporkan daftar program kegiatan yang telah dibiayai oleh pinjaman daerah pada tahun 2025 kepada Banggar DPRK,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, terhadap saran dan permintaan Banggar DPRK Jayapura mengenai data Program kegiatan pada Dinas PU yang tidak terlaksana secara maksimal pada tahun 2024, sehingga harus bergulir penyelesaiannya di tahun 2025, serta daftar realisasi fisik program kegiatan Dinas PU tahun 2025 itu akan kami sampaikan secara khusus melalui Dinas yang bersangkutan dalam rapat-rapat atau forum resmi bersama Banggar DPRK.

“Demikianlah jawaban terhadap laporan badan anggaran DPRK terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2025. Disadari, bahwa dengan kompleksitas permasalahan pembangunan yang kita alami di Kabupaten Jayapura, serta keterbatasan sumberdaya yang kita miliki, maka kegiatan pembangunan kita harus lakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip efisien, efektif dan ekonomis,” tukasnya.

Untuk diketahui, Paripurna jawaban Bupati atas Laporan Banggar DPRK itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung, S.E., dan juga dihadiri Wakil Bupati Jayapura, kemudian turut dihadiri sejumlah anggota DPRK dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura.

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Marak Kriminalitas, Pemkab Jayapura Akan Lakukan Pemasangan Lampu Jalan Sentani-Waena

Jems

Peringati Hari Anak Nasional, Wabup Haris Yocku: Tanamkan Cinta Alam Sejak Dini

Jems

Seluruh Fraksi Terima dan Setujui Raperda Tentang Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

Jems

DPRK Jayapura Gelar Rapur II Terkait Laporan Banggar Terhadap Raperda Tentang APBD-P 2025

Jems

Dorong Pengembangan 32 Destinasi Wisata, Disbudpar Jayapura Gelar Pelatihan SDM Pariwisata

Jems

Inpres Nomor 9 Tahun 2020 Dinilai Belum Memberikan Dampak Nyata Bagi OAP

Jems

Ondofolo Puay Apresiasi dan Terimakasih Bantuan Pemerintah Pusat

Jems

Diduga Lakukan Penistaan Agama, GD Diamankan Satreskrim Polres Jayapura

Jems

Tim Opsnal Polres Jayapura Bekuk Residivis Curanmor, AKP Alamsyah: Hasil Curanmor Ditukar dengan Ganja

Jems