Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Fraksi Golkar DPR Papua Setujui Perubahan APBD 2025 dengan Catatan bagi Pemprov

‎Jayapura,–  Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR Papua dengan resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎Pernyataan tersebut disampaikan oleh H. Jayakusuma, SE., MM dalam laporan akhir Fraksinya pada Sidang Paripurna ke-V DPR Papua, Pada Jumat malam, 19 September 2025.

‎H Jayakusuma menuturkan, Fraksi Golkar telah mengikuti secara seksama seluruh tahapan sidang, mulai dari Pra-Sidang, Paripurna Pertama hingga Paripurna ke-V, beserta dinamika yang terjadi selama proses tersebut.

‎Namun demikian, Fraksi Golkar menyampaikan tujuh poin catatan penting kepada pihak eksekutif dan legislatif agar menjadi perhatian bersama ke depan.

‎Tujuh poin catatan Fraksi Golkar tersebut diantaranya, penyusunan anggaran, dimana Fraksi Golkar menekankan pentingnya penyusunan anggaran daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

‎Selaiin itu, Fraksi  Golkar juga meminta Pemprov Papua dan DPR Papua segera berkoordinasi untuk merealisasikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 11 kursi pengangkatan DPR Papua periode 2024–2029.

‎Terkiat Implementasi Otonomi Khusus (Otsus), Fraksi Golkar meminta agar program-program dalam amanat Undang-Undang Otsus dapat dijabarkan lebih konkret dan dilaporkan kepada DPR Papua.

‎Namun kata H.Kusuma, Fraksi Golkar menilai Otsus selama 25 tahun belum memberikan dampak signifikan bagi pengusaha Orang Asli Papua.

‎Oleh karena itu, mereka mendorong adanya regulasi dana Otsus yang lebih efektif dan tepat sasaran, termasuk pelatihan khusus di bidang UMKM dan konstruksi agar warga Papua bisa menjadi tuan di negerinya sendiri.

‎Mengenai, revisi Perda Miras di Kota Jayapura, Fraksi Golkar berharap agar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang larangan minuman keras (miras) di Kota Jayapura dapat dievaluasi.

‎”Mereka menilai peredaran miras berdampak negatif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sehingga meminta agar penjualan miras hanya diperbolehkan di kafe atau tempat hiburan, bukan di toko-toko umum,”tandasnya.

‎Mengenai tambang emas Ilegal, lanjut H. Jayakusuna, Fraksi Golkar mendesak Pemprov Papua untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam mengungkap, menangkap, dan memenjarakan pelaku usaha tambang emas ilegal yang masih marak di wilayah Papua.

Selain itu, ‎Fraksi Golkar juga meminta agar aset-aset milik Pemprov Papua dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan negara bukan pajak. (Tiara)