Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Tersangka Kasus Laka Maut Diserahkan ke Kejari Jayapura

Tersangka AS diserahkan ke Kejari Jayapura..

Jayapura – Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka pria berinisial AS (39) beserta barang bukti kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seorang pelajar bernama Fatir (19) meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (22/8/2025).‎

Kasat Lantas AKP Muhammad Akbar mengatakan, penyerahan AS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. AS diterima langsung oleh Jaksa bernama Mohammad Arifin.‎

‎Kasat menyebutkan, tersangka AS merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.

Dia diduga lalai saat mengemudikan mobil Toyota Yaris PA 1650 AF dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur kanan atau berlawanan arah saat kejadian yang berlokasi di seputaran Tanah Hitam, Kota Jayapura pada Selasa (15/4/2025) sekira Pukul 23.45 WIT.‎

‎Akibat perbuatan AS, mobil yang dikendarainya menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z PA 2640 JP yang dikendarai korban Fatir hingga mengalami luka parah kemudian meninggal dunia di RS Abepura saat mendapatkan perawatan medis.‎

‎”Korban meninggal dunia lantaran mengalami luka robek pada kening dan kepala bagian belakang, patah pada lengan kanan dan luka robek di bagian siku tangan kanan serta lecet pada kaki juga memar di bagian dada sebelah kanan,” terang AKP Akbar.‎

‎Adapun barang bukti yang ikut diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Yaris, satu lembar STNK, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.‎

‎Akbar bilang, Atas perbuatannya tersebut, AS dijerat Pasal 311 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Leave a Comment