Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mencatat sebanyak 608 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Papua 2024 telah beralih status menjadi anggota TNI dan Polri.
Komisioner KPU Papua, Amijaya Halim, mengatakan data tersebut berasal dari satu kota dan delapan kabupaten yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua 2025.
“Mereka sebelumnya tercatat dalam DPT Pilkada 2024 dan berubah status pasca 27 November 2024,” jelas Amijaya kepada media pada Selasa (5/8/2025).
Amijaya menjelaskan, perubahan status itu, secara otomatis tidak lagi memiliki hak memilih, bukan karena dihilangkan, tapi karena regulasi yang mengatur netralitas TNI-Polri.
Dia menegaskan, nama-nama tersebut tidak dihapus dari DPT, melainkan diberi tanda khusus sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Kami menandai nama-nama tersebut di DPT masing-masing daerah, bukan menghapus. Ini sesuai aturan dan demi menjaga integritas serta netralitas lembaga,” ucapnya.