608 Pemilih Tetap Beralih Status Menjadi Anggota TNI dan Polri

Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mencatat sebanyak 608 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Papua 2024 telah beralih status menjadi anggota TNI dan Polri.

Komisioner KPU Papua, Amijaya Halim, mengatakan data tersebut berasal dari satu kota dan delapan kabupaten yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua 2025.

“Mereka sebelumnya tercatat dalam DPT Pilkada 2024 dan berubah status pasca 27 November 2024,” jelas Amijaya kepada media pada Selasa (5/8/2025).

Amijaya menjelaskan, perubahan status itu, secara otomatis tidak lagi memiliki hak memilih, bukan karena dihilangkan, tapi karena regulasi yang mengatur netralitas TNI-Polri.

Dia menegaskan, nama-nama tersebut tidak dihapus dari DPT, melainkan diberi tanda khusus sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Kami menandai nama-nama tersebut di DPT masing-masing daerah, bukan menghapus. Ini sesuai aturan dan demi menjaga integritas serta netralitas lembaga,” ucapnya.

Related posts

Hari Otonomi Daerah 2024, Moeldoko : Saatnya Daerah Ambil Peran Wujudkan Ekonomi Hijau

Fani

514 TPS di Wilayah Papua Belum Lakukan Pencoblosan, Terbanyak Papua Tengah

Fani

Bentuk Dukungan, Tokoh Adat, masyarakat dan Paguyuban antar Bapaslon JMW – DM ke KPU

Jems

Pendaftar Membludak Kepsek SMAN 1 Mimika Tetap Perhatikan Zonasi

Fani

Satu Anggota Koramil Gugur Ditembak KKB di Sinak, Papua Tengah

Fani

Kontak Tembak Kembali Terjadi di Tolikara, Seorang Polisi Terluka

Fani

Leave a Comment