MERAUKE,- Penjabat Sementara Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng menjelaskan, kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan kepada kita yang merupakan hasil pemikiran atau kreatifitas manusia untuk menghasilkan suatu produk jasa atau proses yang berguna dan memiliki nilai ekonomi. Hak ini meliputi merek, paten, desain dan lainnya.
“Selain kita menghargai apa yang kita ciptakan, tapi juga diingatkan untuk menghargai apa yang sudah diberikan oleh Tuhan kepada kita,”ujar Penjabat sementara Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng pada sosialisasi sekaligus fasilitasi dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua di aula Kantor Bupati Merauke, Kamis (17/7).
Maddaremmeng mengatakan, pemikiran yang diberikan kepada manusia dan tidak kepada mahluk lain, maka terciptalah suatu kekayaan yang bisa dijadikan kekayaan intelektual. Ia menyakini di Papua Selatan lebih banyak kekayaan intelektual namun belum disadari.”Jangan sampai negara lain mengakui hak kekayaan kita,”tegasnya.
Ia mencontohkan, beragam motif dan lagu yang dimiliki daerah, bisa dicatatkan dan dipatenkan. Kalau ada yang menyanyikan berarti royalti harus diberi oleh mereka. Kekayaan intelektual harus dilindungi dan dijaga jangan sampai diambil oleh orang lain. Nyaris di semua daerah di Indonesia memiliki kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual mendapat perlindungan hukum yang sah. Ia berharap peserta sosialisasi memperhatikan, berdiskusi dan aktif bertanya kepada tim agar memahami langkah-langkah membuat perlindungan kekayaan intelektual.(iis)