Jayapura – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara nasional, yang dimulai pada awal Juli ini.
Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari mengungkapkan bahwa di wilayah Papua, sebanyak 504.462 KPM akan menerima bantuan pangan dengan total jumlah beras sebanyak 10.089.240 Kilogram.
“Masing-masing KPM menerima 20 Kilogram untuk kuota Juni dan Juli,” kata Mustari di Jayapura, Senin (14/7/2025).
Terkait pola penyaluran, Mustari bilang, tahun ini mengalami penyempurnaan dibanding tahun sebelumnya.
“Perum Bulog kini bertanggung jawab penuh, mulai dari kepala cabang, koordinator lapangan di tingkat kabupaten/kota, hingga tim pelaksana di titik distribusi,” jelas Mustari.
Dia bilang, sebelumnya, pola penyaluran mulai dari gudang, kemudian termasuk aplikasi dilakukan oleh transporter, namun kali ini Bulog ada di setiap titik bagi, langsung bekerja sama dengan tim di bawah kendali Bulog.
Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa penyaluran bantuan akan dilakukan satu kali untuk alokasi dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.
Bantuan ini bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala NFA Nomor 593 Tahun 2024 dan Nomor 206 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025.
Penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Perum Bulog, dari gudang ke titik pembagian di tingkat desa atau kelurahan. Proses ini didukung aplikasi Banpang milik Bulog, serta dokumentasi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), berita acara pemeriksaan, dan foto geo-tagging sebagai bukti distribusi.
Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung, bantuan dapat diambil oleh anggota keluarga satu Kartu Keluarga dengan membawa identitas diri. Jika pengambilan dilakukan oleh pihak luar keluarga, diperlukan tambahan dokumen berupa Berita Acara Perwakilan dan dokumentasi foto geo-tagged.
Untuk penerima yang tidak ditemukan, seperti karena pindah domisili atau meninggal dunia, akan dilakukan penggantian dari data cadangan DTSEN dengan disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan dokumen pengganti lainnya.
Di wilayah dengan akses geografis sulit, penyaluran dilakukan secara kolektif oleh aparat desa atau RT/RW dan disaksikan minimal dua petugas TNI atau Polri. Proses ini tetap didokumentasikan lengkap dalam bentuk dokumen pertanggungjawaban kolektif dan rekaman visual.