TANJUNG BALAI KARIMUN,-Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus Kepulauan RiauĀ memusnahkan Media Pembawa Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (OPTK) ilegal berupa Bawang Merah sebanyak 43,6 TonĀ dan Bawang Putih sebanyak 43,1 Ton di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (1/7). Kerugian ekonomi pada upaya pemasukan ilegal komoditas diperkirakan sebesar 2,85 miliar.
Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa OPT/OPTK. Serta dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tempat pemasukan umbi lapis terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta di Makassar.Ā Disamping itu juga dapat dimasukkan melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) namun hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang diedarkan di luar KPBPB.
Lebih lanjut dijelaskan, umbi lapis berupa bawang putih dengan target OPTK yang dapat dikendalikan dengan tindakan perlakuan, selain tempat pemasukan yang telah disebutkan dapat juga melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Laut Tanjung Emas di Semarang sesuai dengan Permentan 06 tahun 2022 tentang perubahan kedua Permentan 43 tahun 2012.
āKepri merupakan pintu gerbang lalu lintas perdagangan dan pergerakan orang dari dan ke berbagai negara. Ini menjadi tantangan serta tanggung jawab besar kami di Badan Karantina Indonesia dalam menjaga biosecurity nasional,” ujar Herwintarti
Lebih lanjut Herwintarti menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mengancam keamanan hayati Indonesia. āPemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan hayati negara kita,ā lanjutnya
Pelaksanaan Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina ternyata busuk atau rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur media pembawa di dalam tanah dengan dibasahi oleh cairan pembusuk dan di saksikan oleh perwakilan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan negeri Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan dari Polres Karimu serta pemilik barang.
Herwintarti berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perkarantinaan dan selalu lapor karantina demi kesehatan dan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati.(iis)