Maluku Tengah – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) melalui Unit Pelaksana Proyek Maluku dan Papua (UPP MPA) 1 kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang transparan dan berkeadilan dalam setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
Bertempat di Kantor Lurah Namasina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, PLN UIP MPA menyerahkan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Seram 2 20 MW (MegaWatt).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kelurahan Namasina, Komando Rayon Militer (Koramil) Kota Masohi, Kepolisian Sektor Kota Masohi, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah, sebagai bentuk sinergi pengawasan, pendampingan hukum, dan pengamanan proses pemberian ganti rugi agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proyek Strategis Nasional (PSN) ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik di Pulau Seram dan sekitarnya, yang selama ini sangat bergantung pada sistem pembangkit diesel dan sistem kelistrikan terbatas. PLTMG Seram 2 dengan kapasitas 20 MW dirancang untuk memperkuat bauran energi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Maluku Tengah.
Manager PLN UPP MPA 1, Ismail Hartanto Kartojo dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel dan memastikan akselerasi PSN berjalan dengan lancar.
“Kami sangat menghargai keterbukaan dan kerja sama masyarakat dalam proses ini. Semua tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, verifikasi, hingga pembayaran ganti rugi dilakukan secara transparan dan melibatkan instansi pengawasan. PLN ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati dan proses pembangunan berjalan lancar tanpa konflik sosial,” ujar Ismail.
Selain memberikan ganti rugi atas lahan, PLN juga memastikan bahwa tidak ada hak-hak masyarakat adat maupun individu yang terabaikan dalam proses pembangunan. PLN menggandeng perangkat desa dan lembaga hukum untuk memastikan legitimasi administrasi dan sosial dari setiap bidang yang dibebaskan.
Kepala Lurah Namasina, David Noya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pendekatan dialogis yang dilakukan PLN.
“Kami melihat proses ini berjalan tertib, terbuka, dan menghormati masyarakat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek pemerintah. Semoga PLTMG ini dapat segera dibangun dan memberikan dampak langsung berupa listrik yang andal dan berkelanjutan untuk masyarakat Seram,” jelasnya.
General Manager PLN UIP MPA, I Gede Adhi Wiratma menegaskan bahwa PLN tidak hanya fokus pada target teknis proyek, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan inklusivitas sosial.
“Kami berkomitmen menjalankan pembangunan dengan penuh tanggung jawab sosial. Proses pemberian ganti rugi ini adalah bagian penting. Kami tidak hanya mengantongi izin formal, tetapi juga mendapat dukungan moral dari masyarakat yang wilayahnya terdampak proyek. Ke depan, PLN akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal agar proyek PLTMG Seram 2 dapat menjadi aset pembangunan daerah,” ungkap I Gede Adhi.
Dia berharap kolaborasi yang terjalin dalam proses ini dapat terus berlanjut dalam fase konstruksi dan operasional proyek mendatang.