Pasific Pos.com
Headline

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, DPR Papua Bakal Segera Bentuk Pansus

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST. MM ketika diwawancarai di ruang kerjanya usai menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Senin 16 Juni 2025. (Foto Tiara).

 

Jayapura – Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024, DPR Papua akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Hal itu disampaikan Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST. MM kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin, 16 Juni 2025,

Menurut Politisi Partai Golkar itu, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Namun dalam kesempatan itu, Ketua DPR Papua itu juga memberikan apresasi kepada Pemerintah Provinsi Papua atas pencapaia opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kami DPR Papua memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua atas pencapaian opini WTP. Ini adalah prestasi yang sangat baik,” ucapnya.

Denny pun menjelaskan, jika dalam laporan BPK terdapat 174 temuan dan 374 rekomendasi. Oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, pihaknya pun akan membentuk Pansus, guna memastikan seluruh temuan itu untuk ditindaklanjuti.

“Saya sudah menyurati masing-masing komisi terkait pembentukan Pansus. Tapi saat ini kami juga tengah menjalani agenda reses. Setelah reses selesai, tim Pansus akan langsung bekerja untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” jelasnya.

Legislator Papua itu pun menargetkan waktu kerja Pansus yakni sekurang – kurangnya 30 hari. Dikatakan, meskipun regulasi hanya memberikan waktu hingga 60 hari. Hal ini demi percepatan proses perbaikan.

“Namun secara umum, temuan-temuan BPK ini bersifat administratif. Meski demikian, ini tetap menjadi tugas kami sebagai lembaga legislatif untuk mengawasi dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan,”tandas Denny Bonai. (Tiara).

 

Leave a Comment