Salahmakan Tabuni Ditangkap di Mimika, DPO KKB Kasus Pembakaran Camp PT Unggul

Mimika – Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni yang merupakan anggota kelomok kriminal bersenjata (KKB) Puncak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pelaku langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.

Salahmakan Tabuni merupakan pelaku pembakaran camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Papua, pada 2021 lalu.

Dia telah diawasi pergerakannya dan diketahui berpindah ke Mimika pada Senin, 9 Juni 2025 setelah mengubah penampilan dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi.

Salahmakan diketahui hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini tengah dalam penyelidikan. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Faizal bilang, saat dilakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan senjata apai atau senpi, aparat berhasil mendapatkan revolver milik tersangka melalui informasi yang dikumpulkan dari masyarakat.

Senjata tersebut diserahkan oleh Denis Tabuni di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu (11/6/2025) pukul 05.03 WIT.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api.

Dia juga mengakui membeli senjata revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seseorang warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Dalam setiap penegakan hukum, pendekatan persuasif selalu diutamakan.

“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” tegas Kombes Yusuf..

Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menjaga keamanan di Papua.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.

Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan KKB lainnya. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar pengembangan terhadap jaringan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen.

Related posts

Seleksi Psikotes JPT Pratama Papua: Ajang Perebutan Jabatan Eselon II

Bams

Anggaran KPU Papua Rp 155 M Belum Juga Cair

Bams

PWI: RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan

Bams

Asa Masyarakat Agandugume terwujud, Kodam XVII/Cenderawasih Serahkan Gudang Logistik Kepada BNPB

Fani

Jokowi: Anak Indonesia Harus Berwawasan dan Berkarakter

Bams

PLN Siap Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau pada HUT RI Ke-79 di IKN

Fani

Leave a Comment