Bawaslu Papua Persiapkan Keterangan Tertulis Sidang Perselisihan Pilkada di MK

Jakarta – Bawaslu Provinsi Papua sedang mempersiapkan keterangan tertulis untuk sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan ini berkenaan dengan hasil Pilkada yang baru saja dilaksanakan di Provinsi Papua.

Dalam wawancaranya pada Selasa, (07/01/2024), Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Papua, terdapat 14 permohonan yang terdiri dari 1 permohonan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 13 permohonan dari pasangan Calon Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati se-Provinsi Papua.

“Jadi untuk Provinsi ada satu permohonan, sedangkan untuk Kabupaten/Kota ada 13 permohonan. 13 permohonan tersebut terdiri dari Kota Jayapura 1 permohonan, Kabupaten Jayapura 1 permohonan, Kabupaten Keerom 1 permohonan, Kabupaten Sarmi 2 permohonan, Kabupaten Biak Numfor 1 permohonan, Kabupaten Supiori 1 permohonan, Kabupaten Kepulauan Yapen 2 permohonan, Kabupaten Waropen 1 permohonan, dan Kabupaten Mamberamo Raya 3 permohonan,” terang Haritje.
Haritje juga menambahkan bahwa selain menyusun keterangan tertulis untuk Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua juga mensupervisi keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, menjelaskan bahwa dalam keterangan Bawaslu, memuat berbagai materi dan alat bukti. Materi dan alat bukti tersebut mencakup Laporan Hasil Pengawasan, laporan dan temuan pelanggaran beserta tindak lanjutnya, juga data terkait sengketa Pilkada yang ditangani Bawaslu.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pendahuluan antara tanggal 8 hingga 16 Januari 2024. Sedangkan pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2024. Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 0 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati menjadi Undang- undang, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Related posts

Dinkes : TBC Penyebab Utama Kematian Pasien HIV di Papua

Fani

Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Hamadi

Fani

Sah! RSUP Jayapura resmi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Bams

Cari Berkah BTV : Nabilah Ayu Jadi Orang Ketiga Antara Sule dan Mimin Eva

Bams

Katharina Safanpo Ajak Perempuan Papua Selatan Jadi Agen Perubahan

Bams

Perum Bulog Kanwil Papua Serap 18,56 Persen Beras Merauke

Fani

Leave a Comment