Jayapura – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan Rumah Susun Negara (Rusunara) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jayapura pada Kamis, 1 Februari 2024.
Bangunan Rusunara Jayapura yang diresmikan yaitu satu tower seluas 2.682,65 m2 yang merupakan bangunan berlantai tiga, terdiri atas total 44 unit rumah susun yang menampung 62 orang pegawai Kemenkeu.
Peresmian Rusunara ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pegawai Kemenkeu di daerah, optimalisasi aset negara, dan wujud perhatian pimpinan Kemenkeu terhadap pegawainya sehingga diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja organisasi.
“Ini adalah bentuk dari negara untuk menjaga jajarannya bisa bertugas di seluruh pelosok Indonesia tanpa ada perbedaan, dan juga untuk meyakinkan dan menjamin jajaran Kementerian Keuangan di manapun mereka berada tidak ada istilahnya mereka ditempatkan di lokasi yang jauh karena Indonesia itu ya Indonesia, tidak ada yang jauh, tidak ada yang dekat,” ucap Menkeu usai peresmian.
Menurutnya, semua adalah lokasi yang sama dan ini adalah bentuk kepedulian Kementerian Keuangan untuk terus menghadirkan suasana dan pada akhirnya membangun kultur mindset dari Kementerian Keuangan bahwa Indonesia adalah milik semua.
“Kita jaga bersama dan kalau bertugas di manapun, dia adalah sebuah penugasan negara yang terhormat dan harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, dengan baik, dengan profesional, dengan integritas. Dan untuk itu negara juga hadir untuk meyakinkan jajaran Kementerian Keuangan bisa bertugas secara penuh,” jelas Menkeu.
Pembangunan rusunara di Jayapura ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenkeu dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembangunan dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Menkeu dan Menteri PUPR melalui Nota Kesepakatan Nomor 05/SKS/M/2020 dan PRJ-11/MK.01/2020.
Selanjutnya, pembangunan diawali dengan kegiatan peletakan batu pertama pada tanggal 26 November 2021 oleh Menkeu dan disaksikan oleh pejabat Kementerian PUPR yang saat itu diwakili oleh Dirjen Perumahan Kementerian PUPR. Secara keseluruhan, proses pembangunan fisik memakan waktu selama dua tahun (multi years contract).
“Terima kasih atas kerja sama kolaborasi dengan seluruh jajaran Kementerian PUPR. Ini adalah salah satu dari sekian kerja sama yang kita akan terus rintis dengan Kementerian PUPR di dalam membangun berbagai fasilitas perumahan dari Kementerian Keuangan di berbagai lokasi di Indonesia,” ungkap Menkeu.
Selanjutnya, pengelolaan Rusunara Jayapura ke depan akan dilakukan melalui tata kelola pengelolaan Rusunara dengan memperhatikan aturan yang telah ditetapkan pada ketentuan internal di lingkungan Kemenkeu, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334 tahun 2021 dan ketentuan eksternal mengenai pengelolaan rumah susun dari Kementerian PUPR, yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2022.