Pasific Pos.com
Papua Selatan

Gunakan Surat Palsu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

0408214
Kapolres saat menunjukkan barang bukti (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F.Pombos, SIK, dan Kasat Lantas AKP Dian Novita Pieterzs, SIK melaksanakan konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat-surat kendaraan, bertempat di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (4/8). Kasat Reskrim mengemukakan bahwa kasus pemalsuan tersebut berupa surat-surat kendaraan roda empat dengan jenis kendaraan Daihatzu Terios warna putih dengan nomor polisi PA 1685 GD.

Adapun kronologis terungkapnya kasus ini bermula saat kegiatan hunting dari Satuan Lalu Lintas di seputaran Kota Merauke dan dilakukan pengecekan terhadap surat-surat tersebut karena dicurigai merupakan surat palsu. Akhirnya langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reskrim guna proses lebih lanjut. Kemudian penyidik menyuruh pemilik kendaraan roda empat tersebut (terlapor) untuk membawa surat-surat yang asli.

Namun terlapor tidak dapat menunjukkan surat asli yang diminta sehingga pada tanggal 7 Juli 2021, anggota membuat laporan polisi dan diproses. Dari hasil pemeriksaan diperoleh dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan 5 orang saksi sehingga ditetapkan satu orang tersangka karena melanggar pasal 362 ayat 2 yakni menggunakan surat-surat palsu sehingga terancam 6 tahun penjara. “Inisial tersangka adalah ML dan kasus ini akan kita kembangkan lagi. Kemungkinan akan ada lagi tersangka baru yang terlibat. Dalam hal ini terkait kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak memiliki surat-surat dan palsu.

Mobil tersebut dibeli dari Pulau Jawa seharga 120 juta Rupiah dan dijual kepada tersangka sebesar Rp. 140 juta Rupiah. Sedangkan plat nomor Jawa yang asli adalah F 1784 KM. Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh surat palsu dari seseorang berinisial F dan masih dilakukan pengembangan. Sementara itu Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum menambahkan bahwa kasus ini juga melanggar pasal 480 KUHP sehingga tersangka dapat dikenakan pasal berlapis.

Kapolres mengungkapkan bahwa apa yang sudah dikerjakan oleh anggota dalam mengungkap kasus ini sudah benar dan akan didorong terus sehingga siapa saja yang terlibat akan diproses lebih lanjut. Jangan dibentur-benturkan antara aparat keamanan, baik TNI maupun Polri. “Karena selama ini TNI dengan Polri selalu bersinergi karena tugas Polri sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. Jadi jangan diganggu orang atau oknum, kita akan tetap proses kasus ini. Diharapkan warga Merauke jangan membeli kendaraan yang tidak ada surat-surat sli dan tidak lengkap,”tutupnya.**