Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Lalu Lintas kemarin melakukan razia kendaraan bermotor di depan Mako Satlantas Polres Merauke yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi M.Iskandarsyah, S.P., SIK., M.M beserta 22 personel Satlantas Polres Merauke. Dari hasil razia yang dilakukan, sebanyak 70 kendaraan bermotor berhasil terjaring dan langsung diberikan sanksi tegas berupa E-Tilang.
Adapun rinciannya yaitu kendaraan roda dua sebanyak 66 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 4unit. “Pada razia kali ini ada 70 unit kendaraan bermotor yang terjaring razia. Jumlah ini memang lumayan, cukup banyak,” kata AKP M.Iskandarsyah. Lebih lanjut dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan pengendara tersebut bervariasi, antara lain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, tidak ada kaca spion dan lain sebagainya.
“Jadi para pelanggar ini langsung diberikan sanksi berupa E-Tilang. Kegiatan ini akan dilakukan rutin dengan tujuan untuk menertibkan masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas. Kami himbau kepada masyarakat khususnya para pengendara kendaraan roda dua maupun empat agar tertib berlalu lintas. Patuhilah peraturan lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Utamakan keselamatan saat berkendara,”pungkasnya.