Manokwari, TP – Sebanyak 62 karton minuman keras (miras) jenis Bir hasil tangkapan anggota Pos Pamrahwan Momiwaren Yonif RK 762/VYS Kodam XVIII Kasuari ketika hendak diselundupkan dari Teluk Bintuni ke wilayah hukum Manokwari diserahkan ke pihak Polres Manokwari, Senin (24/6) malam.
Miras tak bertuan itu langsung diserahkan Perwira Pembantu Gal Sinteldam XVIII Kasuari, Mayor Inf Ruruh Sejati langsung diterima Kasat Narkoba Polres Narkoba, Iptu Jumhari dan jajarannya. Dari informasi yang dihimpun Koran ini, miras itu dimobilisasi ke Manokwari menggunakan mobil Hilux bernomor Polisi PB 8810 ML.
Namun saat pemeriksaan di Pos Pamrahwan Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan sekitar Pukul 01.00 WIT, Jumat (21/6) dini hari, sopir mobil Hilux yang memuat miras itu tidak bisa mengelak saat dilakukan pemeriksaan muatan kendaraan.
Meski belum ada keterangan resmi, baik dari pihak Kodam maupun Polres Manokwari, namun miras itu disebut milik salah seorang warga Manokwari yang berdomisili di Swapen Perkebunan berinsial A.
“Kita belum tahu siapa pemilik miras ini karena Sinteldam Kasuari hanya menyerahkan barang –bukti 62 karton bir, sementara pemiliknya belum ada. Untuk mengungkapnya, kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Jumhari kepada wartawan di Polres Manokwari.
Jumhari merincikan, barang –bukti miras yang diserahkan terdiri dari Bir Bintang kemasan 330 ML sebanyak 72 botol, Bir Bintang kemasan 500 ML sebanyak 672 kaleng, dan Bir Bintang 320 ML sebanyak 744 kaleng.
Sebelumnya, keberhasilan anggota Pos Pamrahwan Momiwaren menggagalkan penyelundupan miras itu turut dibenarkan Kapendam XVIII Kasuari, Kolonel. Inf. Andi Gus Wulandri. Ia mengatakan, miras itu telah diserahkan
ke Sinteldam untuk diamankan, selanjutnya diserahkan ke Polres Manokwari untuk ditindaklanjuti. [CR45-R2]