Pasific Pos.com
Kriminal

5 Warga Diamankan, 1 Orang Dikenakan Pasal UU Darurat

Timika, Sebanyak 1 dari 5 orang warga yang diamankan pada saat pleno tingkat Kabupaten Mimika dikenakan pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) didalam mobil rental saat diamankan didepan gedung Eme Neme jalan belibis.

“Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi bahwa ditemukan bahwa ada yang membawa sajam parang,” kata Kapolres Mimika melalui Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Anantha saat ditemui di Resto Cendrawasih 66, Senin (13/5).

Ia mengungkapkan, warga yang kedapatan membawa sajam berinisial H yang memenuhi unsur, sedangkan 4 warga lainnya yang diamankan tidak memenuhi unsur pidananya sehingga saat ini 4 warga tersebut wajib lapor di Polres Mimika sebagai saksi dari kasus tersebut.

“Yang memenuhi unsur itu satu orang yang membawa sajam, dimana 4 orang lainnya satu orang supir, sehingga murni hanya satu orang berinisial H,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu oknum caleg yang diduga menyuruh pun telah dipanggil dan dimintai keterangan, setelah itu akan didalami motif dibalik aksi tersebut.

“Kepada salah satu caleg juga sudah kita panggil dan nanti kita akan dalami motifnya apa,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, diperkirakan sebanyak 50 orang menduduki pintu gerbang gedung Eme Neme Yaware untuk melakukan aksi untuk mengawal pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di jalan Belibis depan gedung Eme Neme Yaware, Kamis (9/5) sekira pukul 00.30 WIT

Dari pantau di lapangan kejadian bermula saat Sejumlah massa berkumpul didepan pintu masuk gedung Eme Neme Yaware untuk melakukan aksi protes terhadap hasil penghitungan suara di tingkat PPD, dan telah diimbau untuk membubarkan diri. Buntut aksi protes tersebut di respon oleh pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto.

Pihak Kepolisian yang berada di lokasi mengimbau kepada massa agar tidak melakukan tindakan yang memprovokasi massa, dan selanjutnya dibubarkan. Seorang wanita yang diduga menjadi dalang aksi tersebut diamankan beserta empat oknum warga didalam mobil beserta satu bilah parang yang dibungkus oleh sehelai kain dan digiring ke Polsek Miru untuk dimintai keterangan sehingga bisa mengetahui motif dan siapa aktor intelektual dibalik aksi protes tersebut. (Ricky).