Pasific Pos.com
Papua Barat

4 Jabatan di Polres Manokwari Dirotasi

Manokwari, TP – Sebanyak 56 perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama) di wilayah hukum Polda Papua Barat dirotasi, dimana 4 jabatan untuk pama di lingkungan Polres Manokwari.

Rotasi ini berdasarkan surat telegram Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Herry R. Nahak dengan Nomor: ST/277/VI/2019 yang ditandatangani Karo SDM Polda Papua Barat, Kombes Pol. Alberthus Bambang Indrata, Selasa (11/6).

Dalam group WhatsApp, Kamis (13/6), Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey merincikan, Kasat Intelkam Polres Manokwari, Iptu Widhy Suharyanto diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Panit 2 Subdit 1 Ditintelkam Polda Papua Barat menggantikan Iptu Pratama Yudha yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Teluk Bintuni.

Kasat Intelkam Polres Manokwari akan diduduki Iptu Muhadi yang sebelumnya menjabat Kasat Intelkam Polres Fakfak. Untuk jabatan Kasat Narkoba Polres Manokwari, Iptu Jamhari dingkat dalam jabatan baru sebagai PS Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, sedangkan jabatannya akan diisi AKP Isaac Koko Hosio yang sebelumnya menjabat PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Manokwari, AKP Christian M. Masella diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagrenmin Ditresnarkoba Polda Papua Barat, sedangkan Wakapolsek Bintuni, Ipda Ahmad Shofiyanto akan mengisi jabatan Kepala KSKP Manokwari.

Lanjut Krey, jabatan Wakapolsek Bintuni akan dijabat Ipda Adi Prayitno yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kokas, Fakfak yang dimutasi sebagai pama Polres Kaimana.

Ia menambahkan, Kapolsek Amberbaken, Iptu Heru Sundawan diangkat dalam jabatan baru sebagai  PS Kassubagdalpos Polres Manokwari, sedangkan jabatan Kapolsek Amberbaken akan dijabat Ipda Iwan Mulyawan yang sebelumnya menjabat pama Polres Manokwari dan akan digantikan Ipda Triyanto yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit Hartib 1 Subbidprovos Bidpropam Polda Papua Barat.

Menurut Kabid Humas, rotasi di lingkungan Polri melalui mekanisme yang berlaku sebagai penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja di wilayah hukum Polda Papua Barat.

Dalam surat telegram Kapolda itu, para pama dan pamen yang dirotasi akan melaksanakan tugas selambat-lambatnya 14 hari setelah surat telegram itu diterbitkan. [CR45-R1]